Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya

Sudah lolos verifikasi BPJS tapi BSU 2025 belum cair? Ini tahapan selanjutnya yang harus Anda perhatikan sebelum dana disalurkan.

Editor: Awaliyah P
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI BSU 2025 - Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id diakses Senin, (23/6/2025), Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya 

Tertulis Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Tapi BSU 2025 Belum Cair? Ini Tahapan Selanjutnya

TRIBUNJATENG.COM - Apa yang harus dilakukan jika lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi BSU belum cair?

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 sebesar Rp600 ribu bagi pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Sejumlah pekerja sudah mendapatkan notifikasi bahwa mereka lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Baca juga: Daftar 14 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Status ini muncul saat melakukan pengecekan di situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, meskipun sudah dinyatakan lolos, banyak yang mengaku belum menerima pencairan dana BSU.

Lalu, kenapa bantuan belum juga cair?

Jika status Anda menunjukkan lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, artinya data Anda sudah sesuai dengan kriteria dasar sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Akan tetapi proses belum selesai.

Sesuai ketentuan, verifikasi BPJS baru langkah pertama.

Selanjutnya, data Anda masih harus melalui validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Peserta akan melihat notifikasi lanjutan seperti:

"Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

BSU baru akan disalurkan jika Anda juga lolos tahap validasi akhir oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena itu, penting untuk memantau status secara berkala.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved