Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Duduk Perkara Lisa Mariana Ingin Rebut Rumah Mewah Ridwan Kamil di Kawasan Elit Ciumbuleuit Bandung

Lisa Mariana tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak ke Ridwan Kamil, tetapi mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Bandung

Editor: galih permadi
IST
RUMAH RIDWAN KAMIL - Potret keseluruhan di halaman depan rumah Ridwan Kamil dengan nuansa tembok berwarna putih dengan tanaman hijau. 

TRIBUNJATENG.COM - Lisa Mariana tidak hanya menggugat pengakuan identitas anak ke Ridwan Kamil, tetapi juga mengajukan penyitaan rumah Ridwan Kamil di kawasan elit Ciumbuleuit, Bandung, sebagai bagian dari tuntutan ganti rugi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, gugatan yang dilayangkan Lisa mencapai nilai fantastis sebesar Rp16,6 miliar. 

Gugatan tersebut mencakup kerugian materiil senilai Rp6,66 miliar serta tuntutan imateriil sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Beberkan 2 Kesalahan Lisa Mariana dalam Kasus Hak Identitas Anak 

RUMAH RIDWAN KAMIL - Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim
RUMAH RIDWAN KAMIL - Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim (Warta Kota)

Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah permintaan agar majelis hakim menyita rumah pribadi milik Ridwan Kamil yang beralamat di Jalan Gunung Kencana No. 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung

Penyitaan ini diajukan sebagai jaminan jika tuntutan ganti rugi dikabulkan namun tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, rumah di kawasan Ciumbuleuit tersebut memiliki dua lantai, dilengkapi dengan garasi mobil serta carport, menambah nilai properti yang kini menjadi obyek permohonan sita dalam proses hukum ini.

Permintaan penyitaan rumah Ridwan Kamil tersebut memperlihatkan keseriusan Lisa Mariana dalam memperjuangkan gugatan perdata yang kini tengah berjalan di PN Bandung.

Menurut informasi yang didapat melalui LHKPN luas tanah dan bangunan tersebut seluas 373 m2/382 m2.

Rumah ini terdapat di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI dengan harga Rp 2.734.015.000.

Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Pakai Nama Panggung RK

Tak hanya menyerang Ridwan Kamil soal hak asuh anak, Lisa Mariana kini berani menggunakan nama RK sebagai nama panggung.

Hal itu dipublikasikan Lisa Mariana di Instagram pribadinya, Senin (21/6/2025).

Saat itu, Lisa Mariana datang ke sebuah klub malam sebagai DJ. Ia pun mendapat tulisan sambutan.

"Welcome Lisa Mariana RK" demikian tulisan dalam layar.

Sebagai informasi, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait dugaan pengingkaran tanggung jawab terhadap anak yang diklaim sebagai hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil

Lisa Mariana mengaku sempat tiga hari menginap bersama Ridwan Kamil di Hotel Whyndham Palembang pada 2021.

Dari pertemuan tersebut, Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dengan Ridwan Kamil yang lahir pada Januari 2022.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan Lisa Mariana sudah dalam kondisi hamil sebelum bertemu dengan kliennya. Hal ini berdasarkan perhitungan medis serta keterangan dari pihak penggugat.

“Itu jelas dari segi ilmu kedokteran pun juga bahwa tidak terbukti, tidak nyambung gitu. Jelas itu kebohongan pertama. Kebohongan kedua, dia selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, anaknya Pak RK,” kata Muslim di lokasi yang sama.

Muslim menjelaskan, dalam keterangannya, Lisa mengaku baru bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021. Hal ini, menurut dia, menjadi dasar yang menunjukkan ketidaksesuaian antara waktu pembuahan dengan waktu pertemuan.

Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki bukti percakapan dan kesaksian yang menyebut Lisa Mariana sudah hamil empat bulan pada Agustus 2021.

“Ada-ada chat, percakapan, dan bukti saksi bahwa LM itu di Agustus itu sudah hamil empat bulan. Jadi kalau misalkan kita tarik ke belakang, itu pasti pembuahan itu terjadi di bulan April atau Mei. Gak mungkin misalkan pembuahan di bulan Juni,” katanya.

Ia juga menyoroti permintaan tes DNA dari pihak penggugat yang ditujukan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Menurutnya, permintaan tersebut justru menunjukkan bahwa pihak penggugat belum memiliki bukti yang cukup.

“Di amar putusan dia suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, terbukti, baru ngajuin gugatan,” kata dia.

Ridwan Kamil, kata Muslim siap mengajukan gugatan balik sambil menunggu hasil persidangan.

Mangkir Sidang

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasan ketidakhadiran sudah kami sampaikan secara resmi kepada hakim mediator. Namun pihak penggugat tampaknya tetap bersikeras agar tergugat hadir secara langsung sesuai ketentuan awal," ujar Muslim mengutip Tribunnews, Rabu (4/6/2025).

Meski demikian, menurut Muslim, peraturan hukum juga memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk mewakili tergugat dalam proses mediasi apabila terdapat alasan yang sah. 

Ia menyayangkan pihak penggugat yang dinilai memaksakan kehendak.

"Kami tegaskan bahwa deadlock dalam mediasi ini bukan berasal dari pihak kami. Justru kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Proses mediasi yang berlangsung hari ini berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). 

Selanjutnya, hakim mediator akan melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim persidangan untuk dijadwalkan agenda sidang berikutnya.

"Setelah laporan hakim mediator, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap jawab-menjawab dalam persidangan. Kami siap menghadapi proses itu," jelas Muslim.

Dalam sesi keterangan pers, kuasa hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait status anak luar nikah. 

Wati Trisnawati menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, tes DNA menjadi bukti kuat apabila tergugat mengingkari klaim ayah biologis.

"Namun hingga saat ini, belum ada perintah dari hakim terkait pelaksanaan tes DNA. Dalam praktiknya, pengadilan biasanya menolak klaim jika tes DNA tidak dilakukan," ungkap Wati.

Menutup pernyataannya, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan bahwa Ridwan Kamil sama sekali tidak memiliki hubungan hukum, baik secara pribadi maupun profesional, dengan pihak penggugat.

"Semua gugatan mereka kami tolak sepenuhnya. Tidak ada dasar hukum yang mengikat klien kami dalam perkara ini," tegasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved