Berita Jateng
Duduk Perkara Pak Guru Gugat Batas Usia Pensiun Guru ke MK, Kok Beda Dosen Lebih Lama Lima Tahun?
Adalah Sri Hartono (59) Seorang guru SMA Negeri 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut duduk perkara seorang Pak Guru di Kota Semarang, Jawa Tengah menggugat batas usia pensiun guru dan dosen.
Sidang perdana permohonan uji materi ini dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025.
Adalah Sri Hartono (59), guru SMA Negeri 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Sosok Sri Hartono, Guru SMAN 15 Semarang Yang Gugat MK Soal Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun

Dia mempermasalahkan Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.
Itu artinya usia pensiun guru lebih cepat lima tahun dibandingkan usia pensiun dosen.
"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama. Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6).
Hartono menyatakan permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi, tetapi mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan secara terbuka.
Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung sulit terlihat.
Dia juga mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jateng Muhdi.
Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.
Perjuangan itu kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun. PGRI, kata Sri, menilai uji materi ulang sebagai tindakan yang "tidak elok", tetapi tetap menghargai langkah tersebut.
"Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan. Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara," ujarnya.
Hartono menolak anggapan jenjang pendidikan menjadi pembeda yang sah antara guru dan dosen.
Menurutnya, guru PAUD hingga SMA tidak bisa serta-merta dianggap lebih rendah dibanding dosen di perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya.
"Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan. Dan saya rasa dosen pun belum tentu siap mengajar di SD atau PAUD. Jadi tidak adil kalau jenjang dijadikan dasar perbedaan perlakuan pensiun," ujarnya.
Wagub Taj Yasin Sarankan Peternakan Babi di Jepara Dibahas Kembali |
![]() |
---|
“Saya Ingin Mulai dari Nol” Cerita SM Warga Blora Hirup Udara Bebas Usai Terima Amnesti Presiden |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Bangga Capaian Transaksi Solo Raya Great Sale Tembus Rp 10,7 Triliun |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Soloraya Great Sale 2025: Nilai Transaksi Rp 10,7 Triliun, Frekuensi Transaksi 5,4 Juta |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Minta PMII Ikut Melakukan Pendampingan Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.