Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Judi Online, Mesum, Tipu Wanita Demi Pinjol, Berikut Deretan Pelanggaran Bripda Bagus Polisi Jateng

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan akan menjatuhkan sanksi etik terhadap Bripda Bagus Yoga Ardian

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan akan menjatuhkan sanksi etik terhadap Bripda Bagus Yoga Ardian, usai terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Nama Bripda Bagus sebelumnya sempat mencuat di media sosial karena dugaan penipuan terhadap sejumlah perempuan.

Informasi tersebut pertama kali beredar di platform X (sebelumnya Twitter), dan menjadi viral setelah diunggah oleh akun @KangBedah pada 16 Juni 2025.

Dalam unggahan itu, Bripda Bagus disebut-sebut menjalin hubungan dengan para korban demi mendapatkan uang untuk melunasi utang dari pinjaman online (pinjol).

Unggahan tersebut menuai perhatian luas dari warganet, dengan jumlah tayangan mencapai 1,5 juta per 17 Juni 2025 sore, serta dibagikan ulang lebih dari 1.600 kali.

Akun tersebut juga mengungkapkan beragam modus yang digunakan Bripda Bagus dalam mendekati para korban, serta menyoroti pesimisme publik terkait efektivitas pelaporan kasus semacam ini ke kepolisian.

"Ya Bripda BYA kena KEPP (Kode Etik Profesi Kepolisian) karena melakukan judi online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (23/6/2025).

Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.  

Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan. 

"Ya ada dugaan dua pelanggaran itu, berhubungan layak suami istri tanpa pernikahan dan judol," papar Artanto. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga (BYA) yang viral akibat kasus dugaan penipuan terhadap para wanita demi lunasi pinjaman online (pinjol) akhirnya ditahan.

Bripda Bagus ditahan selepas dilakukan pemeriksaan secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, Bripda BYA sudah ditahan atau  patsus (penempatan khusus) oleh Propam Polda," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (21/6/2025).

Bripda Bagus Yoga Ardian ditahan sejak Jumat (20/6/2025). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved