Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Misteri Jasad Gadis yang Kepalanya Terbenam di Sawah Terungkap, Dibunuh Pacar, Ditinggal Begitu Saja

Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku yang membunuh Puji Rahayu alias PJ (21), Selasa (23/6/2025)

Editor: muslimah
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
PENEMUAN JASAD - Petugas kepolisian bersama tim identifikasi saat mengevakuasi jasad yang ditemukan terpendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Jasad perempuan tersebut merupakan sosok yang sama dengan orang yang sebelumnya dikabarkan hilang bernama Puji Rahayu (21).  

TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku yang membunuh Puji Rahayu alias PJ (21), Selasa (23/6/2025).

Sehari sebelumnya, mayat PJ ditemukan terendam lumpur sawah Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban

PJ (21) merupakan warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Terungkap PJ diduga dibunuh pacarnya, SF (25).

Hal ini seperti dikatakan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

SF sendiri merupakan warga asal Kabupaten Sidoarjo yang kini berdomisili di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbenam di Lumpur Sawah

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Mergosari," ujarnya.

Lebih lanjut Dimas mengatakan, dari keterangan pelaku, sebelum nekat menghabisi PJ pada hari Sabtu (21/6/2025), ternyata mereka berdua sempat jalan-jalan bersama.

Kemudian setibanya di lokasi kejadian sepasang kekasih ini terlibat cekcok.

Dan puncaknya SF melakukan pemukulan kepada PJ hingga ia tak sadarkan diri.

“Pelaku tersulit emosi dan memukul korban bertubi-tubi dengan tangan kosong. Ia memukul leher korban tiga kali, pukulan terakhir mengenai bagian wajah sehingga korban tak sadarkan diri," imbuhnya 

Kemudian usai memukul korban hingga tak sadarkan diri SF kemudian membiarkan PJ tergeletak di area persawahan begitu saja, hingga pada akhirnya ditemukan warga pada Senin (25/6/2025)

Dari kejadian ini, SF akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan biasa, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenalan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.

Terendam Lumpur

Sebelumnya diberitakan, jasad seorang perempuan ditemukan di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved