Penolakan ODOL Semarang
Pengusaha Truk Setuju Pemerintah Menerapkan Regulasi Zero ODOL
Pengusaha angkutan truk mendorong pemerintah menertibkan truk over dimensi dan overloading atau (ODOL).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengusaha angkutan truk mendorong pemerintah menertibkan truk over dimensi dan overloading atau (ODOL).
Para pengusaha truk justru diuntungkan adanya penertiban truk kelebihan muatan dan dimensi.
Komisaris PT Siba Surya, Daniel Budi Setiawan satu di antara pengusaha truk yang mendukung kebijakan zero ODOL.
Dirinya senang ketika zero ODOL diterapkan maka kebutuhan truk akan berlipat ganda.
Baca juga: Djoko Setijowarno Usulkan Insentif Diskon Tarif Tol dan Subsidi BBM Bagi Pengusaha Patuh ODOL
Baca juga: Video Kemacetan 9,1 KM Akibat Aksi Sopir Truk Tolak ODOL di Semarang, Sampaikan 17 Tuntutan
"Sehingga tarif angkutan naik. Jika kekurangan suplai truk maka proses distribusi akan kacau. Hal itu akan menyebabkan inflasi," kata dia saat dihubungi tribunjateng.com, Selasa (24/6/2025).
Menurut pengusaha truk ternama di Kota Semarang ini penertiban ODOL memiliki dampak positif usaha yakni naiknya tarif angkutan dan armada menjadi lebih awet.
"Misal muatan 1 truk bisa diangkut dua hingga tiga truk berarti tarifnya naik dan solar yang dibutuhkan sama. Truk menjadi lebih awet dan aman," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDI P periode 1999-2004.
Daniel menyebut pengemudi truk melakukan unjuk rasa tidak paham penertiban ODOL dan memilih kelebihan muatan.
Namun, dirinya lebih memilih muatan yang diangkutnya tidak over atau melebih batas.
"Kalau saya milih tidak over dapat duit (uang) muatan saya jadi lebih rame, tarif angkutan naik dua hingga tiga kali lipatnya," tuturnya.
Menurut Daniel, pemerintah tidak paham bahwa over dimension dan overloading harus dibahas dua hal berbeda.
Lanjutnya, over dimension pemerintah harus menyadari bahwa tatanan dunia baru di bidang logistik terdapat kebutuhan dimensi truk untuk mengangkut barang.
"Apalagi pabrik-pabrik membuat pallet standarnya internasional. Pallet mereka ukuran 1,2 x 1,2 meter tidak mungkin kalau dimensinya kurang harus ada sela di dinding bak truk," tuturnya.
Daniel menyebut truk Indonesia tidak efisien jika pemerintah mengharuskan lebar dimensi truk 2,4 meter.
Hal ini menyulitkan penyedia angkutan truk untuk mengangkut barang.
"Pallet dari pabrik tidak bisa jejer dua di dalam bak truk. Inilah yang membuat truk di Indonesia tidak efisiensi,"ujarnya.
Berbeda halnya overloading,kata dia, jika penertiban ODOL diterapkan maka tarif angkutan naik, permintaan angkutan truk menjadi meningkat. Permintaan angkutan truk menjadi lebih ramai.
"Yang demo ini mungkin ga mudeng. Nurut saja dengan pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Agus Pratiknyo menyebut penertiban ODOL merupakan program pemerintah sejak tahun 2017 digaungkan dan tahun 2025 dihidupkan.
Namun, dari 2017 hingga 2023 terjadi beberapa kali penundaan.
"Harusnya ditargetkan 2023 hasilnya belum maksimal," ujarnya
Agus selaku pengusaha angkutan truk mendukung program pemerintah tentang zero ODOL. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diselesaikan pemerintah
"Sekarang pemerintah mempunyai rencana kerja yang matang apa saja yang mesti dilakukan," tuturnya.
Namun demikian, kata dia, pada penertiban ODOL 2025 Aptrindo belum banyak perubahan program kerja mengarah zero ODOL.
Pemerintah menuntaskan terkait basis data kendaraan angkutan barang di Indonesia sudah patuh maupun belum patuh.
"Terkait legalisasi kendaraan kami mengusulkan KIR Amnesti dan KIR Khusus tujuannya untuk mengakomodir kendaraan terlanjur salah atau memiliki surat tetapi tidak sesuai regulasi yang ada," kata dia.
Begitu juga overloading (kelebihan muatan) pemerintah hanya mengatur pemilik angkutan.
Pemerintah tidak mengatur pemilik barang atau pengguna jasa.
"Nah pengguna jasa ini harus diatur juga. Kalau ada masalah yang ditimpakan pemilik kendaraan plus pengemudi," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.