Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

FAKTA Baru Sidang Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip: Taufik Perintah Bikin Tabungan Pendidikan

Para bendahara angkatan mahasiswa PPDS Undip diinstruksikan untuk membuat rekening tabungan baru sebagai bekal menempuh pendidikan Anestesi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TABUNGAN PENDIDIKAN - Bayu (baju putih) teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (25/6/2025). Disebutkan Bayu jika Taufik telah memberikan instruksi kepada mahasiswa membuat tabungan pendidikan dan setor tunai Rp40 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang mengungkap peran terdakwa Taufik Eko Nugroho dalam memerintahkan mahasiswa untuk membuat tabungan pendidikan.

Perintah itu dilontarkan Taufik kepada para bendahara angkatan PPDS Undip.

Fakta itu terungkap dari keterangan saksi Bayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/6/2025).

Bayu merupakan teman satu angkatan Risma dalam program PPDS Undip yang masuk angkatan 77.

Baca juga: Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti

Baca juga: "Bullying Itu Ada" Makian Anjing dan Goblok Jadi Makanan Harian Junior PPDS Anestesi Undip Semarang

"Kami bendahara angkatan pernah mengikuti dikumpulkan Taufik pada Februari 2023," jelas Bayu dalam memberikan kesaksian di persidangan.

Dalam pertemuan itu, lanjut Bayu, para bendahara angkatan diinstruksikan untuk membuat rekening tabungan baru sebagai bekal menempuh pendidikan Anestesi.

"Uang itu digunakan untuk biaya makan prolong maupun kebutuhan ujian, rumah tangga, iuran angkatan, maupun biaya lainnya," bebernya.

Dalam fakta persidangan terungkap, Bayu menggantikan Risma sebagai bendahara angkatan sejak November 2022. 

Sementara, uang iuran per orang untuk biaya Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp40 juta.

Menurut Bayu, angkatan 77 juga sempat mengantarkan uang BOP Rp40 juta kepada terdakwa Sri Maryani.

Uang setoran BOP itu diserahkan secara tunai.

Bayu tidak mengetahui alasan uang harus diberikan secara cara tunai.

"Saya lupa ada bukti kuitansi atau tidak, yang jelas ada foto penyerahan."

"Foto itu saya tunjukkan pula ke teman-teman satu angkatan," ungkapnya.

Selepas kasus kematian Risma viral, Bayu mengembalikan uang BOP dari iuran para angkatan 77.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved