Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti

Sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan kasus di PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribunjateng/Iwan Arifianto
TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan perundungan dan pemerasan kasus di program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip)

Diantaranya soal perintah sembunyikan barang bukti hingga teman Aulia Risma pilih cabut laporan.

Teman Aulia Risma bernama Edo awalnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng. 

Ia pun menceritakan kronologi dan alasan mencabut laporan.

Vieta Ungkap Kondisi Ayah dr Aulia Risma Drop Seusai Pemakaman Putrinya, Muntah Darah Sampai Pingsan
Vieta Ungkap Kondisi Ayah dr Aulia Risma Drop Seusai Pemakaman Putrinya, Muntah Darah Sampai Pingsan (INSTAGRAM)

 Baca juga: "Saya Lihat Jasad Dr Aulia Risma Genggam Suntikan" Diah Saksi Kasus PPDS Undip Bongkar Semuanya

"Iya, saya sempat bikin laporan itu kira-kira bulan September atau Oktober (2024) tetapi saya cabut kembali besok atau lusanya," jelas Edo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/6/2025).

Edo mengaku, mencabut laporannya karena tidak merasa menjadi korban.

Selain itu, dia melakukan pelaporan atas intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Waktu itu, saya dan residen lainnya dipanggil ke ruangan Kasubdit 4 (Ditreskrimum Polda Jateng) bahwa kasus Aulia Risma sudah masuk tindak pidana, Sebagai ASN ada kewajiban melaporkan," terangnya.

Edo awalnya melaporkan kasus itu karena sebagai ASN ada kewajiban melaporkan sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP yang menyebutkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kala itu, Edo melaporkan kasus tersebut dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Belakangan, Edo mencabut laporan itu.

Dia berdalih ketika membuat laporan belum bisa berpikir jernih. 

"Ibu saya ketika itu masuk ke rumah sakit jadi ketika memberikan keterangan polisi tidak bisa berpikir jernih setelah itu langsung menyusul ibu ke rumah sakit," ungkapnya.

Sebelum mencabut laporan, Edo ternyata bertemu terlebih dahulu dengan tim pengacara dari Undip Semarang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved