Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia

"Bullying Itu Ada" Makian Anjing dan Goblok Jadi Makanan Harian Junior PPDS Anestesi Undip Semarang

Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
TEMAN SATU ANGKATAN - Para teman satu angkatan Aulia Risma Lestari memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip di PN Semarang, Rabu (18/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), kembali mencuat.

Ternyata, kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh rekan seangkatannya yang bernama Edo.

Namun, laporan tersebut tidak berlanjut. Edo memutuskan untuk mencabut laporan yang telah ia buat.

Dalam keterangannya, Edo mengungkapkan bahwa dirinya tidak merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.

Ia juga menyebut bahwa pelaporan dilakukan atas arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Iya, saya sempat bikin laporan itu kira-kira bulan September atau Oktober (2024) tetapi saya cabut kembali besok atau lusanya," jelas Edo saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/6/2025).

"Waktu itu, saya dan residen lainnya dipanggil ke ruangan Kasubdit 4 (Ditreskrimum Polda Jateng) bahwa kasus Aulia Risma sudah masuk tindak pidana, Sebagai ASN ada kewajiban melaporkan," terangnya.

Edo awalnya melaporkan kasus itu karena sebagai ASN ada kewajiban melaporkan sesuai ketentuan pasal 108 KUHAP yang menyebutkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kala itu, Edo melaporkan kasus tersebut dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Belakangan, Edo mencabut laporan itu. Dia berdalih ketika membuat laporan belum bisa berpikir jernih. 

"Ibu saya ketika itu masuk ke rumah sakit jadi ketika memberikan keterangan polisi tidak bisa berpikir jernih setelah itu langsung menyusul ibu ke rumah sakit," ungkapnya.

Sebelum mencabut laporan, Edo ternyata bertemu terlebih dahulu dengan tim pengacara dari Undip Semarang.

Edo menyebut, dalam pertemuan itu tidak ada paksaan apapun dari tim hukum Undip.

"Saya mencabut laporan itu karena tidak merasa mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan," paparnya. 

Kasus Aulia Risma tetap bisa diproses polisi selepas Ibu Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada 4 September 2024. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved