Berita Ungaran
Ribuan Warga Semarang Kehilangan Akses BPJS Kesehatan: Ini Penjelasan dan Solusinya!
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran angkat bicara soal ribuan warga Kabupaten Semarang yang dilaporkan kehilangan hak akses pelayanan kesehatan.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran angkat bicara soal ribuan warga Kabupaten Semarang yang dilaporkan kehilangan hak akses pelayanan kesehatan karena kepesertaan mereka nonaktif.
Para warga tersebut adalah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak proses pemutakhiran data nasional oleh Kementerian Sosial berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Masalah itu mengemuka dalam pertemuan media bertajuk “JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat” yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran di Susan Spa Resort, Bandungan, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Sambut Penerapan KRIS, RSUD Mangunkusumo Mulai Sesuaikan Fasilitas
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ungaran, Subkhan, menjelaskan bahwa pergerakan data peserta PBI JKN sangat dinamis karena diperbarui setiap bulan oleh Kementerian Sosial.
“Kami biasanya menerima surat resmi dari Kemensos setiap bulan terkait berapa peserta PBI yang aktif, masuk, dan keluar.
Tapi untuk Juni ini kami belum mendapatkannya,” kata Subkhan.
Menurut dia, sekitar 21.000 peserta di Kabupaten Semarang dan 700-an di Salatiga tercatat tidak lagi mendapat layanan karena status mereka dinonaktifkan.
Meskipun kewenangan penuh ada di pemerintah pusat, BPJS Kesehatan tetap mengambil peran aktif membantu proses reaktivasi dengan melakukan pengecekan dan persetujuan ulang data.
Dia juga menekankan pentingnya partisipasi peserta PBI dalam melakukan kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), bukan hanya saat sakit.
“Kunjungan sehat penting agar petugas tahu peserta masih hidup dan aktif.
Ini juga bagian dari fungsi FKTP, bukan hanya pelayanan saat sakit atau rujukan sehingga kami dorong agar minimal 15 persen peserta melakukan komunikasi aktif ke FKTP,” imbuh dia.

RSUD Mangunkusumo: Reaktivasi Kilat Tak Sampai Lima Menit Bagi Peserta PBI JKN
Fenomena penonaktifan itu juga berdampak langsung ke layanan gawat darurat di rumah sakit.
Direktur RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, dr. Hasti Wulandari, mengaku bahwa terdapat sejumlah pasien yang datang ke IGD dan tidak menyadari bahwa kepesertaan mereka sudah tidak aktif.
“Banyak yang ingin dirawat tapi ternyata status BPJS-nya nonaktif dan kami langsung koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang. Kalau pasien termasuk PBI, kami tinggal kirim datanya dan langsung aktif, bahkan tak sampai lima menit,” kata dr. Hasti.
Reaktivasi kilat tersebut hanya berlaku bagi peserta PBI.
Sementara, peserta mandiri atau pekerja dengan tunggakan harus menunggu proses lebih panjang, bahkan bisa lebih dari dua pekan.
“Kalau mantan PBI yang nonaktif, RSUD Mangunkusumo bisa langsung tangani, namun untuk mandiri atau tunggakan perusahaan tidak semudah itu,” ujar dia.
Dia pun menyarankan agar peserta PBI lebih rajin memantau statusnya dan menggunakan layanan FKTP secara berkala agar terdata aktif.
Pemkab Semarang Tak Tinggal Diam, Siapkan Rp6,3 Miliar
Menanggapi penonaktifan massal itu, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyatakan komitmen penuh menjaga status Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Semarang.
Dia mengungkapkan bahwa Pemkab telah menganggarkan Rp6,3 miliar dalam Perubahan APBD 2025 untuk membiayai kembali peserta PBI yang kehilangan akses layanan akibat penyesuaian data.
“Kami ingin Kabupaten Semarang tetap mendapat penghargaan UHC hingga akhir 2025. Tidak boleh ada warga yang terabaikan,” tegas Ngesti.
Langkah itu memperkuat upaya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang yang sejak pertengahan Juni telah melakukan dua strategi besar, yakni membantu proses reaktivasi dan menyiapkan skema pembiayaan daerah bagi peserta terdampak.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah, menekankan bahwa proses reaktivasi mengutamakan warga miskin, penderita penyakit kronis, dan kondisi darurat medis.
Namun demikian, proses tersebut membutuhkan peran aktif pemerintah desa dan operator untuk memastikan data yang masuk benar dan tepat sasaran.
Baca juga: Benarkah Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Apa Saja Syaratnya?
“Tanpa dukungan desa dalam membuat surat keterangan dan input data yang layak, reaktivasi tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Penonaktifan massal ini dipicu oleh temuan data bermasalah, seperti peserta yang sudah meninggal, beralih status ke peserta mandiri atau pekerja formal, serta tidak lagi masuk kategori miskin.
Dari total 21.158 warga yang dinonaktifkan, sebagian telah diaktifkan kembali melalui mekanisme yang tersedia. (*)
Detik-detik Truk Bermuatan Kayu Berjalan Mundur Hingga Kecelakaan di Tanjakan Lemahabang Semarang |
![]() |
---|
Kisah Rofidah, Penjual Lotek Yang Kini Merajut Eceng Gondok Jadi Kerajinan Beromzet Rp8 Juta Sebulan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Truk Terguling di Lemahabang, Arus Lalu Lintas Semarang-Solo Macet Total 2 KM! |
![]() |
---|
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Semarang: Berprestasi di Tingkat Nasional, Namun Jaringan Masih Lemot |
![]() |
---|
Daftar Calon Ketua PDIP Jateng Versi PAC Semarang, Ada Anak Puan Maharani hingga Wali Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.