Berita Regional
Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Gondol Kambing untuk Modal Taruhan
Kecanduan judi membuat seorang pemuda nekat mencuri kambing milik tetangga di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain uang Rp 10.000 sisa hasil penjualan, satu unit telepon genggam, dan truk engkel yang digunakan untuk aksi pencurian.
Baca juga: Jepara Komitmen Perangi Judi Online, Mas Wiwit Sebut Ada ASN Bermain Judol
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang merugikan.
"Jauhi judi, termasuk judi online karena tidak ada gunanya," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Curi Kambing Tetangganya"
| Misteri Kematian Mahasiswa PNP, Dari Hilang Kontak hingga Ditemukan Tak Bernyawa |
|
|---|
| 2 Pria Mabuk Tewas Dibakar, 5 Pelaku Mengaku Dendam Sering Diganggu dan Diancam |
|
|---|
| Bocah Perempuan Meninggal Setelah Minum Air dari Kulkas, Kakaknya Dirawat di RS |
|
|---|
| Berawal Unjuk Rasa, Ratusan Warga Bakar Rumah Pria Diduga Bandar Narkoba |
|
|---|
| Identitasnya Sebagai Perempuan Terbongkar di Malam Pertama, Ini Pembelaan Rey |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250626_Dua-pelaku-pencurian-kambing-untuk-judi-online_1.jpg)