Berita Semarang
Pengusaha Tas Kresek Momo Gugat Kompetitor yang Tiru Mereknya
Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo menggugat kompetitornya di Pengadilan Niaga Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo menggugat kompetitornya di Pengadilan Niaga Semarang.
Pengusaha bernama Karonia Mulus Marginingsih itu menggugat kompetitornya asal Solo untuk membatalkan merek Moo-Moo+ logo kepala sapi.
Gugatan juga dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Baca juga: Ketar-ketir? Lisa Mariana Datangi Komnas Perempuan Seusai Ridwan Kamil Berencana Gugat Balik Rp100 M
Penasihat hukum Karonia Mulus Marginingsih, Johansyah, menuturkan bahwa merek tas kresek milik kliennya adalah MOMO plus logo.
Merek itu lebih dulu didaftarkan oleh Karonia pada 3 Februari 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual.
"Merek milik klien kami berlaku hingga tanggal 3 Februari 2027," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (25/6/2025).
Menurut Johansyah, hasil penelusuran kliennya, lawan bisnisnya ini berusaha mendaftarkan merek serupa milik kliennya yakni MOO-MOO+Logo pada 9 Juni 2017, namun ditolak.
Kemudian, pada 31 Agustus 2018 tergugat kembali mendaftarkan merek MOO2+Logo tetapi tetap ditolak.
Hingga akhirnya tergugat mengajukan pendaftaran merek MOO-MOO+Logo.
"Pada 10 April 2025 merek itu didaftarkan," tuturnya.
Johansyah menuturkan bahwa kliennya resah adanya merek tas kresek yang kembar.
Kedua merek tas kresek itu didistribusikan di Bali.
"Klien kami resah orang kalau beli tas kresek tidak mungkin menyebut MOO-MOO.
Pasti nyebutnya Momo.
Nah ini yang merugikan klien kami," kata dia.
| Dishub Semarang: Masih Ada Pengemudi Bus AKAP Ngeyel Masuk Jalan Prof Hamka |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 12 Mei 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Selain Trauma Psikis, Gadis Remaja Korban Pembakaran Paman di Semarang Sempat Salah Penanganan |
|
|---|
| Plot Twist Pria Bertato Korban Pembacokan, Ternyata Pelaku Perusakan Kandang Jangkrik di Semarang |
|
|---|
| Bukan Sekadar Investasi, TCG Semarang Jadi Ruang Mencari Kawan dan Berburu Koleksi Kartu Langka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250625_menggugat-kompetitor-membatalkan-merek.jpg)