Berita Semarang
Pengusaha Tas Kresek Momo Gugat Kompetitor yang Tiru Mereknya
Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo menggugat kompetitornya di Pengadilan Niaga Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
GUGAT KOMPETITOR: Karonia Mulus Marginingsih didampingi penasihat hukumnya Johansyah menggugat kompetitor membatalkan merek di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (23/6/2025). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)
Ia menuturkan sidang pertama dilaksanakan pada Senin (23/6/2025).
Para tergugat tidak hadir pada sidang perdana berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.
"Hakim mengatakan sidang berlangsung 90 hari, pemanggilan para pihak juga sudah.
Apabila tidak hadir maka sidang dilanjutkan pembuktian," tandasnya. (rtp)
Baca juga: Duduk Perkara Pak Guru Gugat Batas Usia Pensiun Guru ke MK, Kok Beda Dosen Lebih Lama Lima Tahun?
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Sosok Rohmat Sukur, Warga Semarang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN: Sering Nyupiri Bos |
![]() |
---|
2.800 Mahasiswa Baru Polines Satukan Semangat Lewat Outbound Training |
![]() |
---|
Irwan Hidayat Tekankan Integritas dan Akal Budi di Hadapan Mahasiswa Baru Universitas Telogorejo |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.