Berita Semarang
Pengusaha Tas Kresek Momo Gugat Kompetitor yang Tiru Mereknya
Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo menggugat kompetitornya di Pengadilan Niaga Semarang.
Tayang:
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
GUGAT KOMPETITOR: Karonia Mulus Marginingsih didampingi penasihat hukumnya Johansyah menggugat kompetitor membatalkan merek di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (23/6/2025). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)
Ia menuturkan sidang pertama dilaksanakan pada Senin (23/6/2025).
Para tergugat tidak hadir pada sidang perdana berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.
"Hakim mengatakan sidang berlangsung 90 hari, pemanggilan para pihak juga sudah.
Apabila tidak hadir maka sidang dilanjutkan pembuktian," tandasnya. (rtp)
Baca juga: Duduk Perkara Pak Guru Gugat Batas Usia Pensiun Guru ke MK, Kok Beda Dosen Lebih Lama Lima Tahun?
Berita Terkait:#Berita Semarang
| Dishub Semarang: Masih Ada Pengemudi Bus AKAP Ngeyel Masuk Jalan Prof Hamka |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 12 Mei 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Selain Trauma Psikis, Gadis Remaja Korban Pembakaran Paman di Semarang Sempat Salah Penanganan |
|
|---|
| Plot Twist Pria Bertato Korban Pembacokan, Ternyata Pelaku Perusakan Kandang Jangkrik di Semarang |
|
|---|
| Bukan Sekadar Investasi, TCG Semarang Jadi Ruang Mencari Kawan dan Berburu Koleksi Kartu Langka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250625_menggugat-kompetitor-membatalkan-merek.jpg)