Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengusaha Tas Kresek Momo Gugat Kompetitor yang Tiru Mereknya

Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo menggugat kompetitornya di Pengadilan Niaga Semarang. 

TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
GUGAT KOMPETITOR: Karonia Mulus Marginingsih didampingi penasihat hukumnya Johansyah menggugat kompetitor membatalkan merek di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (23/6/2025). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

Ia menuturkan sidang pertama dilaksanakan pada Senin (23/6/2025).

Para tergugat tidak hadir pada sidang perdana berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.

"Hakim mengatakan sidang  berlangsung 90 hari, pemanggilan para pihak juga sudah.

Apabila tidak hadir maka sidang dilanjutkan pembuktian," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Duduk Perkara Pak Guru Gugat Batas Usia Pensiun Guru ke MK, Kok Beda Dosen Lebih Lama Lima Tahun?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved