Berita Viral
Tampang Aiptu RH, Polisi Lakukan Pungli Saat Tilang Pengendara Sepeda Motor
Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tampang Aiptu RH, Polisi Lakukan Pungli Saat Tilang Pengendara Sepeda Motor
TRIBUNJATENG.COM - Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25 Juni 2025).
Aksi dugaan pungli tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @medzoszone, tampak seorang pengendara sepeda motor Beat berplat BK 4388 AIK diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).
Sementara itu, Oknum polisi Aiptu RH yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.
Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.
Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Setelah kejadian itu dan video aksi pungli tersebut viral, Aiptu RH pun segera diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Tak lama setelah video ini menyebar luas, Aiptu RH langsung diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan dan dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.
AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan Aiptu RH tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Seharusnya penilangan dilakukan dengan memeriksa surat-surat, meminta pengendara turun dari motor, dan memberikan surat tilang resmi atau melalui BRIVA. Tapi dalam video terlihat tidak ada prosedur itu yang dilakukan," tegasnya mengutip Serambinews, Kamis (26/6/2025).
Langgar Kode Etik
Aiptu RH kini diperiksa atas dugaan pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d.
"Oknum telah diperiksa Propam dan langsung dikenakan patsus 30 hari. Saat ini masih dalam proses etik," ujar I Made Parwita.
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Polisi yang Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, Beda dengan Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.