Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Aiptu Rudi Pakai Uang Rp 100 Ribu Hasil Memalak Pemotor untuk Beli Minum, Begini Nasibnya Sekarang

Aiptu Rudi Hartono mengaku uang Rp 100 ribu hasil memalak pemotor wanita untuk membeli minum.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
tiktok
TAMPANG AIPTU RH - Seorang oknum polisi lalu lintas dari Polrestabes Medan, Aiptu RH, menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25 Juni 2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Aiptu Rudi Hartono mengaku uang Rp 100 ribu hasil memalak pemotor wanita untuk membeli minum.

Hal itu diakui oleh Aiptu Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).

“Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima,” ucap Aiptu Rudi dilansir dari Kompas.

Baca juga: Mulai 2029, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada 

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya menyesali perbuatan itu, saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya,” ucap Rudi.

Akibat ulahnya, Aiptu Rudi harus menerima konsekuensi.

Aiptu Rudi dihukum guling-guling di aspal.

Baca juga: Pasang Muka Mewek di Kejari Kendal, Sekdes Kertosari Terlibat Korupsi Dana Desa Bareng Kades

Kemudian polisi bertubuh gempal itu dijebloskan ke tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).

“Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Propram Polrestabes Medan, serta sudah dipatsus,” ucap Kabis Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.

Aiptu Rudi diduga melangga pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 22.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono menyebut jika tindakan Aiptu Rudi ini melanggar kode etik profesi polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Warga Wonosobo Ludes Terbakar saat Ditinggal Ziarah

Kini Aiptu Rudi akan dikurung selama 30 hari kedepan dan menunggu proses lebih lanjut.

Kini dirinya terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.

"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.

Sebelumnya, viral di media sosial Aiptu Rudi melakukan pemalakan pada pengendara motor wanita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved