Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pasang Muka Mewek di Kejari Kendal, Sekdes Kertosari Terlibat Korupsi Dana Desa Bareng Kades

Kejari Kendal mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo, Wahyudi

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Kejari Kendal
DITANGKAP - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo, Wahyudi.

Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM, terbukti terlibat dalam korupsi dana desa bersama Wahyudi senilai Rp 530 juta.

Penetapan Sekdes sebagai tersangka ditetapkan dalam surat Kejari Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Memasang ekspresi mewek, Sekdes tersebut digiring dari kantor Kejari Kendal menuju mobil tahanan mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan telah diborgol, pada Kamis (26/6/2025) malam.

Baca juga: Kades Kertosari Kendal Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Bupati Tika Serukan Penegakan Hukum

"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).

Lila menerangkan, tersangka membuat laporan palsu sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Ulah tersangka itu, menyalahi aturan pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. 

"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"

"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila.

Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Kejari juga menjerat pelaku dengan pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka juga dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.

Diterangkan lebih lanjut, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat dilakukan penahanan.

Sehingga, saat ini tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.

"Tersangka berinisial P M telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kabupaten Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved