Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota Polda Jateng Bripda Bagus Yoga Ardian Diam-diam Nikahi 2 Wanita, Kantor Tahunya Masih Bujang

Bripda Bagus Yoga Ardian sebelumnya dituding melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi untuk melunasi utang

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Meskipun sudah mengungkap pelanggaran etik dari Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kepolisian masih belum bisa membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan polisi tersebut.

Bripda Bagus Yoga Ardian sebelumnya dituding melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Tudingan tersebut viral di media sosial.

"Ya terkait dugaan penipuan itu masih didalami penyidik  Paminal Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan), kami masih cari buktinya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

MUTASI KAPOLRES - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan ada 23 polisi di Polda Jateng dimutasi, enam di antaranya Kapolres, Kota Semarang, Kamis (26/6/2025). dok Polda Jateng.
 Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto 

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Yoga Terancam Dipecat dari Polri Setelah Lakukan Nikah Siri dan Judi Online

Artanto mengaku, sejauh ini juga belum ada korban yang melaporkan dugaan tersebut ke pihaknya.

"Jadi kami melakukan pendalaman oleh Paminal Propam, nanti kalau ada bukti awal yang cukup baru diserahkan ke Reserse (Reserse Kriminal)," katanya.

Diberitakan sebelumnya,anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) terancam dipecat dari kepolisian.

Anggota yang bertugas sebagai perawat anjing polisi itu dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).

"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).

Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.

"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.

"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.

Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved