Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

MA Kabulkan Gugatan Dosen Unissula Semarang M Taufiq, Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Dibatalkan

Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunjabar
EKSPOR PASIR LAUT - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Gugatan tersebut diajukan oleh Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang selama dua dekade. 

MA Kabulkan Gugatan Dosen Unisulla Muhammad Taufiq, Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Dibatalkan

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Gugatan tersebut diajukan oleh Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang selama dua dekade.

Diketahui, di ujung kekuasaannya, Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Putusan MA ini menyasar khususnya pasal-pasal dalam PP yang mengatur tentang kebijakan ekspor pasir laut, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan hidup dan peraturan perundangan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Langkah Taufiq menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai pihak termohon, berbuah hasil. 

Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam PP tersebut tidak lagi berlaku secara hukum dan bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan laut dan pesisir.

Dalam unggahan treads milik akun Rocky Gerung, tampak Muhammad Taufiq lega atas terkabulnya gugatan tersebut.

"Hari ini saya meneteskan air mata Bahagia karena gugatan saya kepada Presiden Republik Indonesia oleh Makamah Agung telah Diputus hari ini" ungkap Taufiq Kamis (28/6/2025).

Ia mengajukan gugatan terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 karena dianggap melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan semangat pelestarian laut. 

Dalam gugatan tersebut, Presiden RI menjadi pihak termohon dan memberikan kuasa hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan. 

"Putusannya mengenai saya keberatan atas penjualan pasir laut ke Singapura oleh Makamah Agung berkat doa anda semua. Gugatan saya atas uji materi penjualan pasir laut dikabulkan oleh MA RI".

"Bunyinya seperti berikut: Mengadili mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi pemohon Doktor Muhamad Taufiq SMH menyatakan pasal Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bertentangan dengan peraturan per undang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU NO 32 2014 tentang kolatan dan karenanya tidak berlaku untuk umum ini suruh nyabut negara" tutupnya.

Menlansir dari Kompas.com, Taufiq menilai pemerintah justru melangkah mundur dari kebijakan yang selama ini tegas melarang eksploitasi pasir laut. 

Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2002, sudah ada berbagai regulasi yang melarang aktivitas tersebut, mulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002 hingga Keppres Nomor 33 Tahun 2002. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved