Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

MA Kabulkan Gugatan Dosen Unissula Semarang M Taufiq, Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Dibatalkan

Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunjabar
EKSPOR PASIR LAUT - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Gugatan tersebut diajukan oleh Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang selama dua dekade. 

Larangan tersebut bahkan diperkuat oleh Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir tanah dan top soil yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku, tetapi juga secara tegas memerintahkan Presiden untuk mencabut peraturan itu. 

Majelis hakim menyatakan bahwa materi muatan dalam PP 26/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Kelautan yang lebih tinggi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved