Berita Viral
MA Kabulkan Gugatan Dosen Unissula Semarang M Taufiq, Ekspor Pasir Laut Era Jokowi Dibatalkan
Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunjabar
EKSPOR PASIR LAUT - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Gugatan tersebut diajukan oleh Dosen Unisulla Semarang Muhammad Taufiq, yang menolak keras kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut yang telah dilarang selama dua dekade.
Larangan tersebut bahkan diperkuat oleh Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir tanah dan top soil yang dikeluarkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP tersebut tidak berlaku, tetapi juga secara tegas memerintahkan Presiden untuk mencabut peraturan itu.
Majelis hakim menyatakan bahwa materi muatan dalam PP 26/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU Kelautan yang lebih tinggi.
Tags
Dosen Unissula Semarang M Taufiq
Dosen Unissula Semarang menang gugatan
MA Kabulkan Gugatan Dosen Unissula
Ekspor Pasir Laut Dibatalkan
tribunjateng.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Viral
Sosok Farida Faricha, Wakil Menteri Koperasi, Politikus PKB Asal Grobogan Jateng dan Alumni Unnes |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru Gantikan Budi Gunawan, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
"Miskomunikasi" MTsN 2 Brebes Jelaskan Viral Angket Larangan Menuntut Jika Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
"Tak Ada yang Salah" Klarifikasi Sekolah di Brebes Soal Angket Dilarang Menuntut Jika Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Dosen UIN Malang Guling-guling Saat Ribut dengan Tetangga: Ada Teori Psikologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.