Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OTT KPK di Sumut

"Tunggu Saja" KPK Berencana Periksa Bobby Nasution Setelah Lakukan OTT di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Sebelumnya KPK telah menangkap seorang kepala dinas dalam OTT dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut. 

Baca juga: Menyesal Usai Viral, Kakak Beradik Jemput Kembali Nenek Nasikah dari Griya Lansia Sambil Menangis

Baca juga: Bobby Nasution Unggah Video Pria Maki-maki Kahiyang dan Jokowi: Cocoknya Dibuat Kayak Mana

Dugaan korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya.

Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.

Pertama, proyek Dinas PUPR.

Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved