TPA Ilegal
Pemkot Semarang hingga Pemprov Jateng Janjikan TPA Ilegal Rowosari Tutup Hari Ini
Upaya mengatasi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya mengatasi persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak kini memasuki babak baru.
Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Demak, dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang meresahkan warga tersebut.
Dijelaskan, kesepakatan ini mencakup rencana penutupan TPA ilegal melalui pendekatan persuasif terhadap pemilik lahan, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah di kawasan perbatasan agar permasalahan serupa tidak terulang.
Baca juga: Inilah Sosok Nandang Indradani Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Periode 2025-2029
Baca juga: Fakta Baru Kematian Tragis Jessica Orca, Dikabarkan Tewas Saat Pertunjukkan Paus Orca
Adapun selain pendekatan dialogis, tim gabungan dari Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah juga disiapkan untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan, penutupan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh unsur terkait.
“Hasil rapat di provinsi Senin (11/8) ini disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” kata Arwita dalam keterangannya.
Arwita menjelaskan, DLH Kota Semarang telah melakukan upaya untuk mengendalikan permasalahan.
Di antaranya adalah menempatkan kontainer di titik-titik strategis, seperti di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.
"Jadi untuk sarana prasarana jumlah ritasi pengangkutan kami maksimalkan agar tidak ada lagi penumpukan,” katanya.
Dia menambahkan, DLH juga memasang papan imbauan dan menugaskan petugas piket setiap hari di lokasi.
Berdasarkan hasil pengawasan, sebutnya, masih ditemukan warga dari berbagai wilayah, termasuk Srondol Kulon dan Tembalang, yang membuang sampah di sana.
“Kami agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya.
Menurut Arwita, koordinasi dengan Pemkab Demak berjalan sangat baik. Demak juga sudah menyediakan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.
"Mereka juga menyiapkan pengangkutannya dan siap juga untuk menutup TPA bareng-bareng di sana," katanya. (idy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.