Berita Karanganyar
KABAR Baik! Pemkab Karanganyar Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku 1 Juli Hingga 31 Agustus 2025
Pemkab Karanganyar memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib pajak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib membayar pajak.
Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, kebijakan penghapusan denda pajak untuk beberapa sektor seperti pajak PBB, restoran, hotel, hingga diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Relaksasi tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib membayar pajak, juga menyambut HUT ke 80 Kemerdekaan RI.
Baca juga: Polisi Kawal Keamanan Selama 643 Calon Warga PSHT Karanganyar Ikuti Tes Jago di Padepokan Bejen
Baca juga: Mengintip Tradisi di Pertapaan Pringgondani Karanganyar: Jadi Magnet Wisata Spiritual di Lereng Lawu
"Untuk insentif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu."
"Menggugah semangat dan kesadaran warga," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/6/2025).
Selain itu, melalui penghapusan denda pajak, terangnya, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Pasalnya, meskipun denda dihapuskan pemasukan dari pajak dapat menambah penerimaan kas daerah dari pajak.
Saat ditanya mengenai kepatuhan masyarakat membayar pajak, jelas Kurniadi, sejauh ini sudah sesuai perkiraan meskipun kondisi ekonomi saat ini tidak seperti tahun lalu.
Dia menerangkan, pendapatan pajak daerah dari semua sektor sudah mencapai 47 persen dari target Rp315 miliar.
"Sampai 29 Juni 2025 sudah 47 persen dari target Rp315 miliar," terangnya. (*)
Baca juga: Siap-siap, PC Muslimat NU Pati Terima Dana Hibah Rp1 Miliar, Janji Bupati Sudewo Tahun Depan
Baca juga: Pengunjung Jateng Fair 2025 Antusias Berburu Barang Murah dan Berkualitas
Baca juga: Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin: Program Beasiswa Santri Kuliah di Luar Negeri Mulai Tahun Depan
Baca juga: Mengenal Sosok Ahmad Ridhowi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan: Rajin Makan di Warung Pinggiran
Karanganyar
Relaksasi Pajak Daerah
Denda Pajak Daerah
Penghapusan Denda Pajak Daerah Karanganyar
Pemkab Karanganyar
BKD Kabupaten Karanganyar
Kurniadi Maulato
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.