Berita Jateng
Polda Jateng Buntu, Belum Ada Perkembangan Berarti Kasus Dugaan Penipuan Bripda Bagus Yoga Ardian
Meski pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) telah terungkap, aparat kepolisian hingga kini masih belum
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) telah terungkap, aparat kepolisian hingga kini masih belum berhasil menguak dugaan kasus penipuan yang menyeret nama anggota polisi tersebut.
Bripda Bagus sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dituding menipu sejumlah perempuan demi melunasi utang dari pinjaman online (pinjol).
Dugaan penipuan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai berbagai reaksi warganet.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus tersebut.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada satu pun korban yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan tersebut.
"Ya terkait dugaan penipuan itu masih didalami penyidik Paminal Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan), kami masih cari buktinya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).
"Jadi kami melakukan pendalaman oleh Paminal Propam, nanti kalau ada bukti awal yang cukup baru diserahkan ke Reserse (Reserse Kriminal)," katanya.
Diberitakan sebelumnya,anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) terancam dipecat dari kepolisian.
Anggota yang bertugas sebagai perawat anjing polisi itu dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).
"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).
Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).
Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.
"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.
Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.
"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional: Bunda Forum Anak Kunjungi LPKA Kutoarjo dan Salurkan Bantuan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Meningkat, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Menteri ATR/BPN Menjaga Zona Hijau dan Lahan Produktif di Jateng |
![]() |
---|
Gandeng Pemprov Jateng, KKN UPGRIS 2025 Fokus Verifikasi RTLH di Semarang, Kendal dan Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.