Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Teganya Pemuda di Boyolali Merusak Masa Depan Gadis Berusia 12 Tahun, Mengincar Korban di Medsos

Teganya seorang pemuda berusia 23 tahun di Boyolali Jawa Tengah. Ia merusak masa depan gadis yang baru berusia 12 tahun di kabupaten yang sama.

Editor: rival al manaf
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Teganya seorang pemuda berusia 23 tahun di Boyolali Jawa Tengah.

Ia merusak masa depan gadis yang baru berusia 12 tahun di kabupaten yang sama.

Pelaku adalah DPA (23) sedangkankorbannya adalah EFA (12).

Kini EFA sedang hamil mengandung hasil berhubungan dengan DPA.

Baca juga: Padahal Segar-bugar, Nenek Warga Boyolali Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS

Baca juga: 4 Orang Selamat dari Kecelakaan Mengerikan di Boyolali: Hiace Tertimpa Trailer Bermuatan Puluhan Ton

Peristiwa ini terjadi bermula saat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.

Dalam perkenalannya itu, tersangka mengaku bernama Didi.

Tersangka dan korban akhirnya bertukar nomor Whatsapp (WA).

"Tersangka dan korban janjian untuk bertemu di tempat indekos dekat pabrik di Mojosongo," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

Pertemuan mereka pun berlanjut.

Tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

"Namun setelah mengetahui korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab.

Orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Boyolali," terang dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak hanya satu orang.

"Berdasarkan keterangan pelaku dan bukti-bukti yang didapat bahwa pelaku berpotensi pedofilia," ujar Kapolres.

Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undangpenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.comĀ 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved