Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

53.954 Warga Jepara Kehilangan Kepesertaan Program KIS, Pemkab Segera Data Ulang

Sebanyak 53.954 warga Kabupaten Jepara kehilangan program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
BERI KETERANGAN: Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, memberi keterangan saat ditemui di Balai Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sebanyak 53.954 warga Kabupaten Jepara kehilangan kepesertaan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera melakukan pendataan ulang.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, menyampaikan, pendataan ulang akan dilakukan oleh pihak desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). 

Baca juga: Retribusi Karimunjawa Lari ke BTN: Pemkab Jepara Gigit Jari "Surga Tersembunyi" Tak Bisa Sumbang PAD

"Segera kita Verval ulang (yang kemarin terhapus).

Ini sudah kita turunkan ke kecamatan dan desa.

Nanti yang Verval perangkat desa lewat Musdes," kata Edy kepada Tribunjateng, Selasa (1/7/2025).

Nantinya data dari hasil Musdes tersebut akan diusulkan kepada Kemensos untuk dilakukan reaktivasi. 

Sehingga masyarakat yang sebelumnya terhapus sebagai penerima program KIS PBI-JK bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis. 

Namun, dalam reaktivasi tersebut tidak semua warga bisa diajukan kembali.

Terdapat tiga kriteria yang bisa diajukan untuk reaktivasi. 

Yaitu, sebelumnya termasuk sebagai peserta program KIS PBI-JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. 

Termasuk sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Menderita penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang bisa mengancam nyawa.  

"Dari hasil Verval tersebut jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa tercover, nanti akan ditangani Pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Mei 2025, penentuan peserta PBI-JK yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menggunakan DTSEN. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved