Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Retribusi Karimunjawa Lari ke BTN: Pemkab Jepara Gigit Jari "Surga Tersembunyi" Tak Bisa Sumbang PAD

Pemkab Jepara berupaya agar ramainya kunjungan wisatawan di Karimunjawa bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
WISATAWAN - Suasana Wisatawan  memenuhi Pelabuhan Kartini Jepara yang hendak menyeberang untuk ke Karimunjawa. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara masih berupaya agar ramainya kunjungan wisatawan di Karimunjawa bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Disparbud Kabupaten Jepara, Eko Udyyono menyampaikan sampai saat ini tingginya kunjungan wisatawan di Karimunjawa tidak menyumbangkan PAD Pemerintah Kabupaten Jepara.

Baca juga: Gotong Royong Bersih-bersih Pelabuhan Karimunjawa: Bagian Wajah Wisata Populer di Jawa Tengah

Padahal, pada libur panjang saja kunjungan ke Karimunjawa cukup tinggi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Bahkan, okupansi di sana seringkali penuh, sehingga perputaran uang di Karimunjawa bisa mencapai Rp 3 miliar.

“Tidak terlalu signifikan menyumbang ke pemkab. Bahkan tidak masuk ke PAD,” kata Eko kepada Tribunjateng saat ditemui di kantornya, Senin (30/6/2025).

Eko menjelaskan sebelum pada tahun 2010 lalu, Pemkab Jepara sempat menariki retribusi tiket masuk ke Karimunjawa ketika wisatawan masih berada di Pelabuhan Kartini Jepara.

Penarikan retribusi tersebut jelas tertuang pada Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi

Namun setelah itu, Perda tersebut diubah, menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2019.

Pantai Ujung Timur di Desa Nyamuk, yang terletak di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara,
Pantai Ujung Timur di Desa Nyamuk, yang terletak di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, (Tribunjateng/Hermawan Endra)

Dari perubahan Perda tersebut berakibat sampai sekarang Karimunjawa tidak lagi menyumbang PAD Pemkab Jepara melalui sektor wisata.

Saat itu, retribusi wisata di Kepulauan Karimunjawa beralih ke tangan Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa

BTN menarik retribusi wisatan yang berkunjung maupun menginap di Karimunjawa.

“Sejak aturan itu dicabut, kita (Pemkab Jepara) sudah tidak mendapatkan apapun,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pencabutan aturan retribusi tersebut, dulu didasari alasan bahwa Pemkab Jepara tidak banyak berkontribusi bagi keberlangsungan sektor wisata di Karimunjawa

Padahal, Pemkab Jepara sudah berkontribusi di banyak hal. 

Seperti pembangunan dermaga, jalan hingga penerangan.

Baca juga: Penerbangan di Bandara Dewadaru Karimunjawa Jepara Siap Beroperasi 4 Juli 2025

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved