Berita Kudus
Disdikpora Kudus Tegaskan Calon Siswa Gugur Jika Tidak Daftar Ulang
Penerimaan calon peserta didik baru jenjang SMP negeri di Kabupaten Kudus memasuki babak daftar ulang.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penerimaan calon peserta didik baru jenjang SMP negeri di Kabupaten Kudus memasuki babak daftar ulang.
Semua calon siswa yang sudah berhasil lolos seleksi melalui sistem penerimaan murid baru (SPMB) di 24 SMP negeri wajib melakukan daftar ulang pada 30 Juni - 1 Juli.
Jika tidak melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing, calon siswa dianggap gugur atau mengundurkan diri dari tahapan seleksi.
Selanjutnya sekolah berhak mengganti nama calon siswa yang telah gugur dengan calon siswa lain yang bisa didapatkan melalui SPMB gelombang 2 secara offline.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widada melalui Kabid Pendidikan Dasar, Anggun Nugroho menyampaikan, masa daftar ulang siswa hanya berlangsung dua hari.
Setiap calon siswa yang sudah lolos seleksi SPMB online harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju maksimal hari ini, Selasa (1/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Jika tahapan ini tidak dilaksanakan, calon peserta didik dianggap gugur.
"Untuk daftar ulang terakhir hari ini, kalau ada yang tidak daftar ulang, otomatis gugur," terangnya saat dikonfirmasi.
Pihaknya mengingatkan kepada calon peserta didik baru dan orangtua agar cermat mengikuti tahapan demi tahapan SPMB.
Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pelaksanaan SPMB.
Empat Sekolah Ajukan SPMB Offline
Disdikpora Kudus sudah menerima empat surat dari empat SMP yang mengajukan SPMB gelombang 2 dengan skema offline atau luring. Yaitu SMPN 4 Bae, SMPN 2 Dawe, SMPN 3 Jekulo, dan SMPN 3 Bae.
Surat pengajuan SPMB offline diterima Disdikpora dari empat sekolah pada, Senin (30/6/2025) hingga, Selasa (1/7/2025) pagi.
SMPN 4 Bae mengajukan SPMB gelombang 2 karena kekurangan 53 siswa, hanya mendapatkan 203 pendaftar dari 256 kuota yang disediakan.
SMPN 2 Dawe kekurangan 30 siswa, hanya mendapatkan 226 siswa dari total daya tampung 256 siswa.
SMPN 3 Jekulo kekurangan 18 siswa, hanya mendapatkan 238 pendaftar dari total daya tampung 256 siswa baru.
Sementara SMPN 3 Bae turut serta mengajukan SPMB gelombang 2 lantaran baru mendapatkan 255 siswa dari daya tampung 256 siswa.
Anggun menegaskan bahwa empat sekolah yang mengajukan SPMB gelombang 2 baru bisa melaksanakan penerimaan siswa secara offline setelah masa daftar ulang selesai.
Mekanisme dan tata cara pendaftaran pada SPMB gelombang 2 disusun oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan ketentuan 4 jalur.
Meliputi domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi.
Aturan yang jelas harus disiapkan masing-masing sekolah untuk melakukan seleksi bagi calon siswa, utamanya ketika jumlah pendaftar lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia.
"Semua harus dijalankan dengan aturan jelas.
Kenapa harus memperhatikan 4 jalur sebagaimana SPMB online, untuk antisipasi pendaftar membludak.
Misalnya di SMPN 3 Jekulo hanya kurang 18 siswa, kalau pendaftarnya lebih dari itu harus dilakukan seleksi.
Termasuk di SMPN 3 Bae hanya kurang 1 siswa saja," tutur dia.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi sekolah kekurangan siswa jika ada calon siswa baru yang tidak melakukan daftar ulang.
Sekolah tersebut berhak mengajukan SPMB gelombang 2 ke Disdikpora Kudus dengan batas akhir penerimaan sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026 pada 14 Juli mendatang.
"Di SPMB gelombang 2 ini, sekolah harus menyelesaikan semua tahapan SPMB sebelum 14 Juli," tegasnya. (Sam)
Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Olahraga dan Edukasi Berpadu di Kudus: Turnamen Basket Kemerdekaan Jadi Panggung Pencegahan Narkoba |
![]() |
---|
Beras Murah Dijual di Polsek Jati Kudus, 1 Ton Ludes dalam Waktu 3 Jam |
![]() |
---|
Siswa MTs di Kudus Diduga Alami Kekerasan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Remaja Putri di Kudus Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orangtua Tuntut Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.