Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Perdana di Jateng, Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum bidang perdata di Jawa Tengah. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
PEMBUBARAN PT - Suasana sidang pengajuan permohonan pembubaran badan hukum perseroan terbatas (PT) ke pengadilan oleh Kejari Purwokerto, Selasa (1/7/2025). Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, Nilla Adriani mengungkapkan, PT LKM Kedungmas dinilai beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


"Tinggal kerangka hukumnya saja. 


Kalau tidak dibubarkan secara resmi di Kemenkumham, bisa menimbulkan masalah hukum ke depan," terangnya. 


Setelah dikabulkan pengadilan, Kejari Purwokerto akan mengajukan penghapusan badan hukum PT tersebut ke Kemenkumham sebagai langkah final.


Langkah ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata.


Jaksa tidak hanya mengawal kasus pidana, tetapi juga aktif dalam proses hukum yang menyentuh administrasi badan hukum dan perlindungan aset publik.


Sementara itu, Camat Kedungbanteng Purwanto mengonfirmasi bahwa aset senilai Rp7 miliar dari PT LKM Kedungmas yang disita dalam kasus korupsi kini telah dikembalikan dan dikelola oleh Bumdes Bersama Sinom Mandiri.


"Kini aset tersebut sudah bergulir di masyarakat, harapannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara lebih tepat sasaran," katanya. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved