Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Perdana di Jateng, Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum bidang perdata di Jawa Tengah. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
PEMBUBARAN PT - Suasana sidang pengajuan permohonan pembubaran badan hukum perseroan terbatas (PT) ke pengadilan oleh Kejari Purwokerto, Selasa (1/7/2025). Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, Nilla Adriani mengungkapkan, PT LKM Kedungmas dinilai beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum bidang perdata di Jawa Tengah. 


Untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran badan hukum perseroan terbatas (PT) ke pengadilan.


Permohonan itu ditujukan kepada PT LKM Kedungmas, sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (1/7/2025), dengan hakim tunggal Kopsah SH MH memimpin jalannya persidangan beragenda pembuktian.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, Nilla Adriani SH MH, mengungkapkan, permohonan ini diajukan lantaran PT LKM Kedungmas dinilai beroperasi secara ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Selain itu telah menyalahgunakan dana publik eks PNPM Mandiri yang seharusnya dikelola oleh Bumdesma.


"Kami menggunakan kewenangan jaksa pengacara negara untuk menegakkan hukum perdata. 


PT LKM Kedungmas tak memiliki izin OJK, namun tetap menyalurkan pinjaman, bahkan hingga ke luar wilayah kecamatan. 


Ini menyalahi prinsip tata kelola dana publik," tegas Nilla usai sidang kepada Tribunbanyumas.com. 


Tak hanya itu, praktik penyaluran dana oleh PT LKM Kedungmas juga dinilai menyimpang dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO). 


Alih-alih memberdayakan kelompok perempuan lokal, pinjaman justru disalurkan kepada individu laki-laki secara perorangan, hingga memicu keresahan warga Kedungbanteng.


"Banyak warga merasa tersisih. 


Dana yang seharusnya pemberdayaan lokal malah dinikmati pihak luar," imbuhnya.


Nilla menambahkan, pembubaran ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. 


Seluruh aset milik PT LKM Kedungmas termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan dana bergulir sudah disita negara dalam penanganan perkara oleh tim Pidana Khusus Kejari Purwokerto.


"Tinggal kerangka hukumnya saja. 


Kalau tidak dibubarkan secara resmi di Kemenkumham, bisa menimbulkan masalah hukum ke depan," terangnya. 


Setelah dikabulkan pengadilan, Kejari Purwokerto akan mengajukan penghapusan badan hukum PT tersebut ke Kemenkumham sebagai langkah final.


Langkah ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perdata.


Jaksa tidak hanya mengawal kasus pidana, tetapi juga aktif dalam proses hukum yang menyentuh administrasi badan hukum dan perlindungan aset publik.


Sementara itu, Camat Kedungbanteng Purwanto mengonfirmasi bahwa aset senilai Rp7 miliar dari PT LKM Kedungmas yang disita dalam kasus korupsi kini telah dikembalikan dan dikelola oleh Bumdes Bersama Sinom Mandiri.


"Kini aset tersebut sudah bergulir di masyarakat, harapannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara lebih tepat sasaran," katanya. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved