Berita Banyumas
Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Double Track
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
EKSEKUSI - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat menunjukan hasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000 Rabu (2/7/2025). Eksekusi dilaksanakan, di Aula Kejari Purwokerto dan disetorkan langsung ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto.
"Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi harus berlanjut hingga hak negara benar-benar kembali," katanya
Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan kolaborasi antara swasta dan oknum pejabat negara dalam proyek strategis nasional.
Eksekusi uang pengganti oleh Kejari Purwokerto menjadi bukti proses hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, namun juga memastikan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.(jti)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Banyumas
Dari Menu Kacang Rebus hingga Buah Busuk, Potret Buram Dapur MBG Gunung Lurah Banyumas |
![]() |
---|
Menguji Hati Nurani DPRD Banyumas: Terima Tunjangan Rp42 Juta Ketika 279 Ribu Warga Masih Miskin |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Hanya Roti dan Kacang Rebus, DPRD Banyumas Semprit Pengelola Dapur MBG |
![]() |
---|
Bupati Banyumas Sadewo Siap Evaluasi Perbup Tunjangan DPRD, Libatkan Kejaksaan dan APH |
![]() |
---|
Kamar Kos di Mersi Banyumas Jadi Gudang Obat Terlarang, Polisi Sita 4.155 Butir Pil Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.