Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kejari Purwokerto Eksekusi Uang Pengganti Rp3,88 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Double Track

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
EKSEKUSI - Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto saat menunjukan hasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp3.883.500.000 Rabu (2/7/2025). Eksekusi dilaksanakan, di Aula Kejari Purwokerto dan disetorkan langsung ke kas negara melalui PT Jamkrindo Cabang Purwokerto. 

"Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi harus berlanjut hingga hak negara benar-benar kembali," katanya

Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan kolaborasi antara swasta dan oknum pejabat negara dalam proyek strategis nasional.

Eksekusi uang pengganti oleh Kejari Purwokerto menjadi bukti proses hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, namun juga memastikan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.(jti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved