Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex
Iwan Bos Sritex Berencana Ajukan Pembuktian, Klaim Rp2 Miliar Temuan Kejagung adalah Uang Halal
Bos Sritex sebut uang Rp2 miliar yang disita Kejagung tak berkaitan dengan kasus hukum yang menyeret kakaknya Iwan Setiawan Lukminto.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Selanjutnya turut digeledah rumah CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03 RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Namun dalam penggeledahan ini tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana a quo.
Harli menambahkan, Kejagung juga menggeledah tiga perusahaan dalam perkara pemberian kredit PT Sritex.
“PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar."
"Lalu PT Multi Internasional Logistic di Jalan RM Said Nomor 3, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, serta PT Senang Kharisma Textile Jalan Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar,” ujarnya. (*/Ardianti Woro Seto)
Baca juga: Pengakuan Rizky Darmawan Masih Bertahan Bersama PSIS: Sudah Nyaman Tinggal di Semarang
Baca juga: Letkol Arm Ihalauw Garry Herlambang Jabat Dandim 0710 Pekalongan
Baca juga: Sunar Memilih Hentikan Laju Truk di Tengah Tanjakan, Ban Selip Imbas Tumpahan Solar di Jalan Bawen
Baca juga: Hari Ketiga Latihan PSIS Semarang, Kahudi Mulai Fokus Aspek Defensif Pemain
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.