Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kronologi Bapak di Banyumas Hamili Anak Kandung, Jelang Tengah Malam Datangi Kamarnya

Kronologi seorang ayah bejat memperkosa anak kandungnya hingga kini hamil. Ayah bejat tersebut berinisial KSM (39)

Editor: muslimah
IST
BAPAK PERKOSA ANAK - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Banyumas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat diperiksa polisi, Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Ist. Polresta Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kronologi seorang ayah bejat memperkosa anak kandungnya hingga kini hamil.

Ayah bejat tersebut berinisial KSM (39).

KSM tercatat sebagai warga Kecamatan Somagede, kabupaten Banyumas.

Atas perbuatannya, ia kini telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Baca juga: Asvin Kaget, Warteg Miliknya di Candisari Semarang Dibobol Maling, 7 Tabung Gas dan Rp 9 Juta Raib

Ironisnya, korban adalah putri kandungnya yang kini berusia 19 tahun.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan peristiwa memilukan itu terjadi Minggu (10/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah pelaku sendiri.

"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone.

Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban, lalu memaksa menyetubuhi anak kandungnya," kata Kompol Andryansyah, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/7/2025).

Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti, seraya berkata, 'Uis lah Pak, puyeng (sudah pak lah, pusing)!'

Namun sang ayah malah mengancam, 'Awas aja ngomong sapa-sapa!' sebelum keluar kamar meninggalkan korban.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.

Hasil tes kehamilan menunjukkan ia hamil.

Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya sendiri ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved