Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tak Cuma Service, Ini Bukti Pemilik Bengkel Las Bubut di Banyumas Juga Bisa Bikin Senjata Rakitan

Pria pemilik bengkel las bubut di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena merakit senjata api jenis senapan kaliber 5.56 mm.

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
SENJATA RAKITAN - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memperlihatkan senapan rakitan kaliber 5.56 mm, Jumat (4/7/2025). Pemilik senjata itu adalah AB (49). Dia adalah pemilik bengkel las bubut, warga Desa Keniten, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pemilik bengkel las bubut di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena merakit senjata api jenis senapan kaliber 5.56 mm.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan menjelaskan, pemilik bengkel tersebut berinisial AB (49), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Polisi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perakitan senjata di bengkel tersebut.

Baca juga: Kronologi Bapak di Banyumas Hamili Anak Kandung, Jelang Tengah Malam Datangi Kamarnya

Baca juga: Dosen Telkom University Purwokerto Latih Digitalisasi Laporan Kader Jumantik Desa Ledug Banyumas

"Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat."

"Setelah kami tindaklanjuti, benar ditemukan satu senjata api rakitan di bengkel tersebut," ujar Kompol Andryansah kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/7/2025).

Dalam penggeledahan, polisi juga menyita beberapa alat bubut yang diduga digunakan merakit senjata api.

AB diduga sudah sekira dua tahun menerima servise senjata.

Namun penyidik menduga pelaku juga mampu merakit senjata dari awal.

"Alasan awalnya hanya servise." 

"Tapi dari alat dan hasil pemeriksaan, indikasinya dia mampu merakit sendiri."

"Ini yang sedang kami dalami," jelasnya. 

Senjata yang ditemukan merupakan jenis senapan kaliber 5,56 mm.

Fakta ini memperkuat dugaan senjata tersebut bukan hanya hasil modifikasi biasa, melainkan rakitan serius yang bisa membahayakan keamanan.

Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka dan menjeratnya Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved