Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Tindaklanjuti Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Dugaan Fasilitas Negara untuk Istri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya kini sedang mengevaluasi dokumen tersebut untuk mendeteksi potensi gratifikasi maupun kon

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram @tina.astari
SOSOK AGUSTINA HASTARINI - Potret Agustina Hastarini diambil dari Instagram pada Jumat (4/7/2025). Agustina Hastarini istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman diduga meminta difasilitasi saat kunjungan ke Eropa. 

KPK Tindaklanjuti Klarifikasi Menteri UMKM Terkait Dugaan Fasilitas Negara untuk Istri

TRIBUNJATENG.COM – Polemik penggunaan fasilitas negara oleh istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini alias Tina Astari, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima dokumen klarifikasi dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan tengah melakukan telaah internal terhadap kasus tersebut.

Isu ini mencuat setelah beredar surat resmi berkop Kementerian UMKM yang meminta dukungan fasilitas dari sejumlah Kedutaan Besar RI untuk mendampingi istri menteri selama perjalanan ke Eropa. Meski disebut sebagai misi budaya, publik mempertanyakan legalitas dan etika penggunaan jalur diplomatik bagi sosok yang bukan pejabat negara.

Menanggapi kontroversi tersebut, Maman Abdurrahman menyerahkan dokumen bukti pada Jumat (4/7/2025), termasuk bukti pembayaran tiket pesawat, akomodasi, dan transportasi. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan anggaran kementerian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan kepada Kompas TV (5/7/2025), mengatakan bahwa lembaganya kini sedang mengevaluasi dokumen tersebut untuk mendeteksi potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan. Ia menekankan bahwa kehati-hatian mutlak diperlukan oleh setiap penyelenggara negara dalam menerima bentuk fasilitas apapun, termasuk akses layanan dan pendampingan dari instansi luar.

Menurut Budi, proses ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi yang menjadi prioritas KPK. Ia menambahkan, Kementerian UMKM saat ini juga tengah menjalankan sejumlah program strategis yang mendapatkan pengawasan ketat agar penggunaan anggaran sesuai dengan regulasi.

Surat yang sempat viral itu, dengan nomor B‑466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025, diketahui ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsulat di Eropa. Isinya memuat permintaan dukungan dalam bentuk pendampingan selama kunjungan istri menteri ke beberapa kota dalam rangka kegiatan misi budaya selama 14 hari.

Meski Maman membantah keterlibatan langsung dalam penerbitan surat tersebut, langkah KPK menelaah dokumen yang ada dinilai sebagai komitmen menjaga integritas jabatan publik. Evaluasi ini juga akan mencakup potensi gratifikasi tidak langsung, seperti fasilitas atau perlakuan khusus terhadap keluarga pejabat.

Hingga kini, KPK belum mengeluarkan kesimpulan resmi terkait potensi pelanggaran dalam kasus ini. Namun, proses klarifikasi yang sedang berlangsung menjadi pengingat penting bahwa penyelenggara negara, termasuk keluarga dekatnya, harus berhati-hati dalam menerima atau memanfaatkan fasilitas negara.

Publik diimbau untuk menunggu hasil kajian resmi KPK sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran etik atau hukum dalam kasus ini. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi dasar utama dalam pencegahan praktik penyalahgunaan wewenang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved