Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Ribuan Nakes dan Tenaga Teknis Ngadu ke DPRD Brebes, Minta Diangkat jadi ASN atau PPPK

Ribuan tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Brebes ngadu ke wakil rakyat untuk mempertanyakan nasib mereka agar bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Wahyu Nur Kholik
AUDIENSI NAKES BREBES - Perwakilan tenaga kesehatan dan tenaga teknis saat mengadukan nasib mereka di gedung DPRD Brebes, pada Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Ribuan tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Brebes ngadu ke wakil rakyat untuk mempertanyakan nasib mereka agar bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK .

Kedatangan mereka di gedung DPRD Brebes, Jumat, (4/Juli/2025), diterima perwakilan Ketua Komisi I Hery Fitriansyah dan Ketua Komisi IV DPRD Brebes Fery Anggriyanto. 

Ribuan nakes dan tenaga teknis itu terjadi selama ini berdinas di 38 BLUD Puskesmas, 2 RSUD dan 2 UPT kesehatan di Brebes yang jumlahnya mencapai 1.485.

Baca juga: Warga Desa Luwungragi Brebes Hari Ini Laporkan Kadesnya Terkait Dugaan Main Judi Online

Kepada media, dr Suhartono, Ketua Umum Perhimpunan Karyawan Puskesmas Kabupaten Brebes mengatakan, kedatangannya mewakili ribuan nakes dan non nakes.

Menurut dr Suhartono sebanyak 1.485 orang baik nakes maupun non nakes masih berstatus honorer R4.

"Kami mendesak Pemerintah agar memperhatikan nasib 1.485 nakes dan non nakes yang tidak masuk data base BKN.

Tuntutan kami jelas, bisa diakomodir jadi ASN baik CPNS maupun PPPK sesuai dengan regulasi Keputusan menPAN RB," ujarnya usai melakukan audiensi.

Suhartono Merinci, ribuan nakes dan non nakes Kategori R4 merupakan karyawan BLUD dari 38 Puskesmas, rumah sakit daerah dan 2 UPT yang sudah mengabdi dan bekerja lebih dari dua tahun.

Meski sudah mengabdi, ungkap Suhartono, mereka tidak masuk pada data base BKN sehingga masih berstatus honorer.

Selain itu, setelah munculnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tenteng ASN seolah menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Puskesmas.

Sebab, dalam ketentuannya mengatur tentang penataan non ASN yang harus dituntaskan pada 2024 kemarin.

"Tapi, adanya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 justru terjadi diskresi. Dimana nasib kami, justru terganjal regulasi kontradiktif dengan UU 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN. Termasuk, keberlanjutan nasib kami honorer yang tidak masuk Data Base BKN agar bisa terakomodir P3K," paparnya.

Dengan adanya Keputusan MENPAN RB Nomor 347 harapannya seluruh honorer 38 BLUD Puskesmas, RS dan UPT Kesehatan bisa mendaftar dan berpeluang diangkat P3K.

Ikhtiar itu, juga sudah disampaikan ke Komisi I dan IV DPRD Brebes termasuk Kepala BKPSDMD dan Dinkes Brebes.

Kepala BKPSDMD Brebes Yulia Hendrawati mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal mengakomodir keresahan ribuan tenaga honorer nakes dan non nakes BLUD Puskesmas, RS dan 2 UPT yang tergabung dalam honorer Kategori R4. Karena, pihaknya hanya pelaksana regulasi, ketentuan dan UU dari pemerintah pusat yang bertugas di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved