Breaking News
Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Buat Rakyat Kesusahan dan Menabrak UUD 1945

Dia berkaca pada Pemilu 2004, saat harus memilih sebanyak lima kali, rakyat kesusahan dan kelelahan. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
BERI KETERANGAN - Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly atau Goyud, memberi keterangan saat wawancara doorstop dengan wartawan di Hotel Premiere Tegal, Minggu (6/7/2025). (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad) 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Komisi II DPR RI tengah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly atau Goyud, mengatakan, dia sendiri mengaku tidak begitu sepakat dengan putusan MK tersebut.

Sebab, pelaksanaan Pemilu jika terlalu banyak, maka membuat rakyat kesusahan.

Baca juga: Seniman Tegal Brebes Diajak Ciptakan Pemilu 5 Tahun ke Depan yang Bermartabat 

Dia berkaca pada Pemilu 2004, saat harus memilih sebanyak lima kali, rakyat kesusahan dan kelelahan. 

"Sehingga saat itu KPU pusat sudah merancang Pemilu dua kali seperti sekarang.

Dulu rancangannya dengan basis trias politika, tapi tidak berlanjut," katanya seusai kegiatan sosialisasi di Hotel Premiere Tegal, Minggu (6/7/2025).

Goyud mengatakan, keputusan MK saat ini bertabrakan dengan regulasi yang tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Pemilu itu lima tahun sekali.

Dalam putusan ini, Pemilu 2029 itu untuk nasional, pemilihan presiden, DPR dan DPD.

Kemudian untuk Pemilu lokal di daerah ditarik mundur dua tahun setelah pemilu nasional, pada 2031.

"Artinya apa, Pemilu diadakan lima tahun, tapi ini ada yang tujuh tahun. Ini yang sedang diperdebatkan. 

Apakah ini menabrak UUD 1945 atau mungkin bisa direvisi kembali ke UUD 1945 yang lima tahun sekali," jelasnya. (fba)

Baca juga: Sekda Kota Tegal: Minum Teh Warisan Budaya Sarat Makna

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved