Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Aksi Pelemparan Batu Terhadap Kereta Ternyata Kerap Terjadi Juga di Daop 5 Purwokerto

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menyoroti maraknya aksi pelemparan batu

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PELEMPARAN BATU - Dokumentasi kereta yang melintas di Daop 5 Purwokerto, Selasa (8/7/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menyoroti maraknya aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas di sejumlah titik jalur rel wilayah operasional mereka. Ist. Daop 5 Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop 5) Purwokerto menyoroti maraknya aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang melintas di sejumlah titik jalur rel wilayah operasional mereka.


Sepanjang 2025, tercatat lima kejadian gangguan perjalanan kereta api akibat pelemparan dan tindakan berbahaya lainnya, yang berpotensi membahayakan nyawa penumpang dan awak kereta.


Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menegaskan perbuatan pelemparan batu tidak hanya membahayakan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.


"Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. 


Kami imbau masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, dalam rilis Selasa (8/7/2025).


Salah satu kejadian terbaru terjadi pada 28 Juni 2025, saat KA Serayu relasi Pasarsenen - Purwokerto dilempari batu di petak jalan Kawunganten - Jeruklegi.


Beberapa titik rawan lainnya yang tercatat sering terjadi pelemparan batu adalah:


Petak Stasiun Kretek – Bumiayu


Petak Stasiun Kebasen – Randegan


Petak Stasiun Karanggandul – Karangsari


Petak Stasiun Kroya – Kemranjen


"Insiden-insiden ini tak hanya merusak fasilitas kereta api, tetapi juga mengganggu kelancaran perjalanan dan berisiko menimbulkan korban jiwa," ujar Krisbiyantoro.


Pelaku bisa dipenjara 15 Tahun. 


Menurut Krisbiyantoro, tindakan pelemparan batu terhadap kereta api termasuk dalam kategori kejahatan yang membahayakan keamanan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang tindakan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian sebagaimana tercantum dalam Pasal 180.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved