Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banyumas

Pemkab Banyumas Didesak Buat Perda yang Jelas Soal Larangan Berjualan di Fasilitas Umum

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas segera menyusun.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
PENATAAN PASAR - Suasana aktifitas penjual dan pembeli di lorong Pasar Wage Purwokerto, yang masih digunakan sebagai tempat berjualan, Kamis (10/7/2025). Pemkab didesak supaya buat aturan yang jelas terkait larangan jualan di Fasilitas Umum (Fasum) 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Banyumas Satria Banyumas (Sabamas), Pundi Sukarno, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas segera menyusun perangkat hukum yang jelas terkait penataan pedagang pasar.

Terutama dalam pelarangan aktivitas jualan di fasilitas umum (fasum) seperti lorong pasar.

Pundi menyampaikan selama ini belum ada payung hukum yang kuat sebagai landasan dinas bertindak di lapangan. 

Baca juga: Bandar Judi Terciduk di Banyumas, Polisi Sita Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah

Hal itu dinilainya menjadi akar dari ketidaktegasan penertiban pedagang yang masih nekat berjualan di area yang seharusnya steril, seperti lorong pasar.

"Dibutuhkan perangkat hukum yang jelas. 

Nanti kalau seperti itu, dinas bertindak ada perdanya. 

Jangan hanya soal retribusi saja," ucapnya saat ditemui Tribunbanyumas.com, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, perda yang jelas akan memberikan pemahaman tegas kepada pedagang berjualan di area yang dilarang bisa dikenakan sanksi, termasuk denda.

"Misalnya, perda menyebutkan pedagang yang berjualan di lorong pasar kena denda Rp5 juta, itu contoh saja. 

Tentu pedagang akan berpikir dua kali. 

Kalau seperti itu, dinas juga bisa bertindak ada dasar hukumnya," terangnya. 

Pundi mencontohkan banyaknya surat peringatan (SP) yang dikeluarkan pemerintah selama ini kerap tidak membuahkan hasil karena tidak disertai dengan sanksi hukum yang nyata. 

Ia menilai, tanpa aturan yang mengikat, upaya penataan pasar hanya akan menjadi pekerjaan yang terus berulang.

"Kalau keinginan pedagang sebenarnya juga ingin kembali ke dalam. 

Tapi karena tidak ada perangkat hukum, ya balik lagi ke lorong. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved