Berita Blora
21.978 Peserta BPJS PBI Blora Dinonaktifkan, Warga Miskin Bisa Berobat Pakai SKTM di RSUD
Puluhan ribu warga miskin di Kabupaten Blora yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori PBI terancam kehilangan akses pengobatan gratis.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Puluhan ribu warga miskin di Kabupaten Blora yang menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terancam kehilangan kesempatan untuk berobat gratis.
Hal itu lantaran kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba.
Baca juga: Pasar Sido Makmur Blora Uji Coba E-Parkir, Siap Dongkrak PAD Hingga 5 Kali Lipat
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan penonaktifan itu terjadi akibat penyesuaian data, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru.
"Ya, jadi untuk yang penonaktifan BPJS PBI di Blora itu kurang lebih 21.978. Untuk penyebab ini karena migrasi data (penyesuaian) dari DTKS menjadi DTSEN," jelasnya, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Dinsos tengah melakukan reaktivasi kembali kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.
"Jadi kepesertaannya ini bisa diaktifkan kembali. Warga bisa melaporkan kepada kami atau melalui operator desa. Kemudian nanti dari petugas operator desa melakukan pendataan dan validasi, verifikasi kembali. Kemudian data itu dari operator desa, kelurahan akan diajukan kepada kita."
"Untuk kemudian nanti kita input di aplikasinya Kemensos. Setelah disetujui, baru kepesertaannya nanti otomatis aktif kembali," jelasnya.
Luluk menekankan saat ini terus melakukan percepatan reaktivasi, agar warga bisa kembali memanfaatkan kesempatan berobat gratis tersebut.
Baca juga: Purbalingga Peringkat 21 Kabupaten di Jawa Tengah dengan Jumlah Wisatawan Terbanyak, Ungguli Blora
"Ini kita baru berjalan kurang lebih hampir 60 persen. Targetnya ya secepatnya agar bisa selesai. Karena banyak masyarakat yang membutuhkan karena sakit," ujarnya.
Adapun bagi warga kurang mampu yang kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan, untuk sementara bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.
"Sementara bisa menggunakan SKTM, tapi berobatnya di Rumah Sakit milik kabupaten ya, bukan yang milik swasta. Jadi bisa berobat di RSUD Blora, Cepu, Randublatung, dengan menggunakan SKTM untuk sementara akan tetap dilayani," jelasnya.(Iqs)
Hari Ketiga Kebakaran Sumur Minyak di Blora, Empat Excavator Diterjunkan untuk Pemadaman |
![]() |
---|
Tidur Beralaskan Tikar, Warga Pengungsi Kebakaran Sumur Minyak di Blora Keluhkan Fasilitas |
![]() |
---|
Sudah 2 Hari, Api Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Polisi Ungkap Kendala |
![]() |
---|
Polisi Patroli Rumah Warga yang Ditinggal Mengungsi Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Inilah Daftar Lengkap Korban Tewas dan Kritis dalam Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.