Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gibran Ngantor di Papua

Gibran Ngantor di Papua Karena Perintah Presiden Prabowo: Siapa yang Bilang?

Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menangani permasalahan di Papua.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
PAMITAN - Presiden Prabowo Subianto berpamitan saat akan terbang ke Singapura dilepas oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Minggu (15/6/2025). 

Menurutnya, penugasan khusus ini tidak sekadar spesifik pada pembangunan fisik, termasuk juga sejumlah penanganan masalah-masalah HAM.

"Dan bagaimana aparat keamanan menangani masalah Papua," jelasnya.

Baca juga: Profil Kombes Pol Ruruh Wicaksono Ajudan Wapres Gibran eks Kapolresta Cilacap, Segini Harta LHKPN

Baca juga: Enam Kapolres di Jawa Tengah Diganti, Kapolresta Cilacap Jadi Ajudan Wapres Gibran

Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus

Namun ini berbeda dengan pandangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dia menyebut, tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan otonomi khusus Papua adalah melakukan koordinasi. 

"Setahu saya dalam undang-undang (Otsus Papua), tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan."

"Secara tingkat kebijakan atas saja," kata Tito.

Namun untuk tugas sehari-hari, kata Tito Karnavian, akan dilakukan oleh Badan Eksekutif yang akan dibentuk.

Tito mengatakan, kantor terkait percepatan Otsus Papua ini sudah disiapkan Menteri Keuangan di Jayapura.

Kantor ini akan ditempatkan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Dia menilai, Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua jika melihat dari konsep UU Otsus Papua.

"Konsepnya undang-undang itu yang sehari-hari adalah badan (eksekutif) itu," tuturnya. (*)

Ikuti Jejak Maruf Amin?

Penugasan serupa pernah diberikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma'ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved