Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kades Jaten Karanganyar Pulang Haji Langsung Ditahan, Bangun Ruko di Tanah Kas, Sewa Masuk Kantong

Baru pulang dari ibadah Haji bulan Juni 2025 atau sekitar satu pekan lalu, Kepala Desa Jaten, Karanganyar, Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TERSANGKA - Kades Jaten, Harga Satata digelandang ke mobil untuk ditahan di Rutan Polres Karanganyar, Selasa (8/7/2025). Dia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Baru pulang dari ibadah Haji bulan Juni 2025 atau sekitar satu pekan lalu, Kepala Desa Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Harga Satata ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah bengkok

Dimana tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko.

Namun uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa.

Kades Jaten telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) sekira pukul 17.15.

Kades Jaten kini ditahan di Rutan Polre Karanganyar.

Baca juga: Dramatis, Pengusaha Kafe Karaoke Sigandu Batang Hadang Pembongkaran Tim Gabungan: Jangan Pilih kasih

Baca juga: Aktivitas Arya Diplomat Kemlu Sebelum Ditemukan Tewas Dilakban Kuning, Teman Kaget Ia Ada Musuh

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengungkapkan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Ada 52 ruko yang dibangun tidak sesuai prosedur di tanah bengkok tersebut pada 2021.

"Yang seharusnya desa mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut, namun dengan adanya perbuatan melawan hukum, desa mengalami kerugian," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore.

Adapun sewa ruko tersebut nilainya Rp 100 juta per ruko untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terangnya, Kades tersebut mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta.

Lanjut Hartanto, uang tersebut dikembalikan tersangka saat hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara dengan ancaman hukuman 1 sampai 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Karanganyar telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut baik itu penyewa, pihak kecamatan, desa, dinas terkait, dan investor.

Pihak investor dan desa dalam hal ini diwakili Kepala Desa ada perjanjian yang memiliki indikasi kuat melawan hukum.

Di sisi lain, sejak awal belum ada izin alih fungsi tanah bengkok serta seharusnya untuk pengelolaan investor kaitannya pendapatan desa ditentukan oleh Pemkab.

Pembangunan ruko tersebut dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan.

Akan tetapi Kejari masih akan mengecek nilai kesesuaian tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved