Berita Demak
Polres Demak Ungkap Kasus Curas Warung Makan, Satu Pelaku Ditangkap Dua Masih Buron
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi
Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Indah Sri Sudarmi (45), pemilik warung makan “Sederhana” di Jalan Raya Semarang–Purwodadi, Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.
Salah satu pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil ditangkap melalui kerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang. Sementara dua rekannya berinisial MF dan SO masih dalam pengejaran.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa aksi curas tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban sedang menyiapkan dagangan di dapur.
“Tiba-tiba pelaku DK bersama dua rekannya datang dan langsung menodongkan senjata tajam jenis belati ke arah korban dari belakang,” kata AKBP Ari saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025).
Korban kemudian digiring ke ruang tengah warung, sementara pelaku SO masuk ke kamar dan mengambil ponsel merek Redmi A3, uang tunai Rp 2 juta dari tas, dan Rp 5 juta dari dalam lemari yang disembunyikan di bawah tumpukan baju.
Di saat yang sama, pelaku MF berjaga di depan warung untuk mengawasi situasi.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor masing-masing ke arah barat menuju Semarang,” jelas Kapolres.
Penangkapan DK bermula dari informasi yang diperoleh Satreskrim Polres Demak usai koordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Semarang.
DK sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian lain di wilayah Semarang. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa DK juga terlibat dalam aksi curas di Karangawen.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Pelaku DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.(afn)
Baca juga: 4 Rekomendasi Bakso Gerobakan di Semarang, Legendaris Sejak 1973
Baca juga: UMKM Soloraya Tampil Serentak di 7 Kabupaten/Kota Selama Solo Raya Great Sale 2025
Baca juga: BSU 2025 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Caranya
5 Warga Demak Dapat Hadiah Umrah Karena Taat Bayar Pajak |
![]() |
---|
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.