Berita Artis
Dara Arafah Ngamuk, Data Pribadi dan Rekam Medis Dibocorkan Petugas Asuransi di Status WhatsApp
Dara Arafah murka usai data pribadinya bocor di WhatsApp Story oleh petugas asuransi. Pelaku langsung dipecat perusahaan.
Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, perusahaan tempat Nadia bekerja yaitu Global Excel Indonesia langsung mengambil tindakan.
Perusahaan yang merupakan mitra administrasi Allianz Indonesia itu resmi memecat Nadia Venika.
Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterbitkan dan dibagikan Dara melalui media sosial.
Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan bahwa Nadia melakukan pelanggaran berat.
"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan."
Surat itu juga menyebutkan risiko serius yang timbul akibat kebocoran data pribadi.
Termasuk ancaman hukum, pencemaran nama baik, dan rusaknya reputasi.
Dara Arafah mengapresiasi respons cepat dari Global Excel Indonesia.
Ia menyebut pemecatan Nadia sebagai langkah yang tepat.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi," ujar Dara Arafah.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk banyak pihak.
"Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Dara Arafah menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia masih menunggu pertanggungjawaban dari Nadia dan menyebut pelaku bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang.
Ia mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)
"Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," tegas Dara. (*)
dara arafah
dara arafah ngamuk
penyakit dara arafah
data pribadi dara arafah dibocorkan
pegawai asuransi
whatsapp story
Status Whatsapp
Berita Viral 2025
berita viral
berita viral hari ini
tribunjateng.com
Awaliyah P
Lisa Mariana Sudah 3 Bulan Pisah Ranjang, Bongkar Tabiat Doris Setiawan: Tinggal Urus Surat Cerai |
![]() |
---|
Unggahan Perdana Zize Setelah Menyandang Status Janda, Diserbu Warganet & Kini Batasi Kolom Komentar |
![]() |
---|
Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak 3 Kali, Erin Masih Ingin Bersama |
![]() |
---|
7 Poin Penyebab Kehancuran Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah: Terungkap di Isi Gugatan Cerai |
![]() |
---|
Akhirnya, Raffi Ahmad Ungkap Asal Bayi Lily: Ditemukan di Tumpukan Sampah, Kondisi Memprihatinkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.