Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Dara Arafah Ngamuk, Data Pribadi dan Rekam Medis Dibocorkan Petugas Asuransi di Status WhatsApp

Dara Arafah murka usai data pribadinya bocor di WhatsApp Story oleh petugas asuransi. Pelaku langsung dipecat perusahaan.

Editor: Awaliyah P
KOLASE/INSTAGRAM
DATA PRIBADI BOCOR - Dara Arafah geram setelah data pribadinya disebar petugas asuransi. Kasus ini langsung viral dan mendapat sorotan publik. 

Setelah kasus ini menjadi sorotan publik, perusahaan tempat Nadia bekerja yaitu Global Excel Indonesia langsung mengambil tindakan.

Perusahaan yang merupakan mitra administrasi Allianz Indonesia itu resmi memecat Nadia Venika.

Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterbitkan dan dibagikan Dara melalui media sosial.

Dalam surat tersebut, perusahaan menegaskan bahwa Nadia melakukan pelanggaran berat.

"Atas tindakan yang telah Saudari lakukan berkaitan dengan penyalahgunaan atau pembocoran informasi pribadi milik pihak ketiga pada tanggal 8 Juli 2025, Saudari telah melanggar undang-undang terkait data pribadi serta melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan perusahaan."

Surat itu juga menyebutkan risiko serius yang timbul akibat kebocoran data pribadi.

Termasuk ancaman hukum, pencemaran nama baik, dan rusaknya reputasi.

Dara Arafah mengapresiasi respons cepat dari Global Excel Indonesia.

Ia menyebut pemecatan Nadia sebagai langkah yang tepat.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim Global Excel yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Keputusan untuk memberhentikan pihak yang bersangkutan merupakan langkah yang tepat dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data pribadi," ujar Dara Arafah.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk banyak pihak.

"Peristiwa ini semoga menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar menjaga kerahasiaan data pribadi, karena penyalahgunaan data adalah tindakan kriminal yang dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Dara Arafah menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ia masih menunggu pertanggungjawaban dari Nadia dan menyebut pelaku bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang.

Ia mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 Ayat (2)

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 17 Ayat (3)

"Penyebaran data pribadi dan riwayat medis tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap privasi. Saya masih menunggu pertanggungjawaban dari yang bersangkutan," tegas Dara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved