Berita Viral
Darmawati Nikmati Uang Haram dari Suami yang Didapat dari Judi Online: Beli Perhiasan Louis Vuitton
Darmawati diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membelanjakan barang mewah setelah suaminya, Muhrijan terlibat dalam praktik judol.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Meski menerima uang dalam jumlah besar, Darmawati mengaku tidak bekerja dan hanya menjalani peran sebagai ibu rumah tangga.
Mereka pun masih tinggal di rumah kontrakan dengan sewa bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Dalam sidang, Darmawati mengungkapkan bahwa dana dari suaminya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sekolah anak, membeli perhiasan, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Ketika jaksa mendesak penjelasan lebih rinci, Darmawati hanya menyebutkan kebutuhan umum seperti biaya sekolah dan pembelian perhiasan.
Hal ini membuat jaksa merasa Darmawati enggan memberikan keterangan terbuka dan malah terlihat berkelit.
JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap transaksi keuangan dan pembelian barang mewah oleh Darmawati.
Di antaranya, tercatat ada sejumlah setoran tunai ke rekening bank dengan nilai yang fantastis yaitu Rp 100 juta, Rp 1,09 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, hingga Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, ia juga membeli sejumlah barang mewah seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, serta dua cincin Louis Vuitton.
Barang-barang lainnya termasuk jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, kacamata Dior, koper LV, tas Chanel warna pink, serta seekor sapi.
Terdapat pula transfer dana masing-masing Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto.
Darmawati masuk dalam klaster keempat kasus beking situs judol, yaitu klaster Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Darmawati, dua nama lainnya dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah dan Adriana Angela Brigita.
Kasus ini sendiri terbagi dalam empat klaster: koordinator jaringan, eks pegawai Kominfo, agen situs judol, dan penampung hasil pencucian uang.
Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.
Darmawati istri terdakwa judol
praktik lindungi judol
pegawai kominfo terdakwa judol
Muhrijan alias Agus terdakwa judul
berita viral
tribunjateng.com
Rincian Kekayaan Ahmad Sahroni Rp328 M, Viral Sebut 'Orang Tolol Sedunia', Kini Dirotasi ke Komisi I |
![]() |
---|
Tampang 7 Anggota Brimob Jalani Pemeriksaan Seusai Lindas Tewas Affan Ojol, Kenakan Kaus 'Titipan' |
![]() |
---|
GEGER Video Viral Sepasang Kekasih di Jepara Diarak 2 Kilometer, Kepergok Lagi Mesum di Rumah MSW |
![]() |
---|
9 Bangkai Mobil Dijarah di Depan Mako Brimob Kwitang, Warga: Ambil yang Berguna, Dijual Lumayan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Pemeriksaan 7 Anggota Brimob di Dalam Rantis Lindas Affan Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.