Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Mantan Napi Masuk Penjara Lagi Setelah Menang Lotre Rp2,7 Triliun

Seorang mantan narapidana kembali ditangkap setelah memenangkan hadiah senilai sekitar Rp 2,7 triliun.

Tribun Jogja/Istimewa
ILUSTRASI PENJARA: Seorang mantan narapidana asal Kentucky, Amerika Serikat, kembali ditangkap setelah memenangkan hadiah Powerball senilai 167,3 juta dollar AS (sekitar Rp 2,7 triliun). Mantan napi tersebut bernama James Shannon Farthing (50). (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, KENTUCKY – Seorang mantan narapidana asal Kentucky, Amerika Serikat, kembali ditangkap setelah memenangkan hadiah Powerball senilai 167,3 juta dollar AS (sekitar Rp 2,7 triliun).

Mantan napi tersebut bernama James Shannon Farthing (50).

Alih-alih menikmati uang yang ia peroleh, Farthing justru kembali berurusan dengan hukum hanya tiga hari setelah mencairkan hadiah lotre terbesar di negara bagian itu.

Baca juga: Jembatan Tua Roboh, Kendaraan Berjatuhan ke Sungai, 10 Orang Tewas

Sebelumnya, dilansir dari New York Post, Kamis (3/7/2025), Farthing diketahui memiliki latar belakang kriminal panjang dengan catatan kejahatan setebal 16 halaman dan pernah dipenjara di 25 lembaga pemasyarakatan berbeda.

Dari 50 tahun usianya, ia telah menghabiskan lebih dari 30 tahun di balik jeruji besi. Aksi kriminal Farthing ini ternyata sudah ia lakukan sejak remaja, dengan dakwaan mulai dari pencurian hingga mengemudi ugal-ugalan.

Pria berusia 50 tahun itu diketahui hanya menyelesaikan pendidikan formal sampai kelas 10 dan memperoleh ijazah kesetaraan (GED) saat berada di penjara.

Seiring waktu, ia terlibat dalam kejahatan yang lebih serius.

Ia pernah menjual kokain kepada petugas yang menyamar, mencekik pacarnya, hingga menyuap petugas di dalam penjara.

Bahkan, Farthing pernah mengajak ibunya, Linda Grizzle (77), dalam upaya menyelundupkan ganja ke penjara dengan tingkat keamanan maksimum.

Meski akhirnya menerima kesepakatan hukum yang membebaskan sang ibu dari tuntutan, Farthing tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Selama tinggal di penjara, Farthing tak pernah jera.

Ia kerap dimasukkan ke dalam sel isolasi karena menyelundupkan obat-obatan dan alkohol, serta mencuri barang-barang milik napi lain lalu meminta bayaran untuk mengembalikannya — layaknya preman di sekolah.

Akibat pelanggaran yang terus berulang, permintaan pembebasan bersyaratnya berkali-kali ditolak.

Kalaupun dikabulkan, Farthing seringkali kembali ditahan karena melanggar syarat pembebasan, umumnya karena kedapatan memakai narkoba.

Foto-foto penangkapannya yang berjumlah puluhan bahkan mendokumentasikan perubahan fisiknya dari remaja berwajah polos hingga pria bertato dengan jenggot abu-abu dan tubuh lebih berisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved