Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lomba Tari Gagal di Semarang

6 Bulan Kasus Aduan Dugaan Penipuan Lomba Tari Piala Gubernur Jateng Berlalu, Belum Ada Tersangka?

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan lomba tari Piala Gubernur padahal sudah 6 bulan berlalu.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok istimewa
LOMBA TARI - Kuasa Hukum korban lomba tari Zainal Abidin Petir (tengah) bersama perwakilan korban mendatangi Polda Jateng untuk mempertanyakan hasil penyelidikan terakhir kasus tersebut, Mapolda Jateng, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perwakilan korban dugaan penipuan lomba tari piala Gubernur Jawa Tengah mendatangi penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk mempertanyakan hasil penyelidikan kasus tersebut.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh para korban sejak Senin, 30 Desember 2024 lalu.

Namun, polisi tak kunjung menetapkan tersangka. 

Baca juga: Mei Sulistyoningsih Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Lomba Tari Semarang Belum Diperiksa Polisi

"Iya kami datang ke penyidik untuk mempertanyakan kabar penyelidikan terakhir," jelas Kuasa Hukum Korban Lomba Tari, Zainal Abidin Petir, di Mapolda Jateng, Jumat (11/7/2025).

Kasus dugaan penipuan lomba tari ini bermula saat komunitas Semarang Economy Creative (SEC) dengan ketua Mei Sulistyoningsih menggelar lomba tari di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang pada Jumat, 20 Desember 2024. 

Mei dalam lomba itu juga menjadi ketua penyelenggara. 

Peserta lomba dijanjikan mendapatkan piala Gubernur Jawa Tengah.

Lantaran tergiur dengan hadiah itu, sebanyak 178 penari dari 35 sanggar ikut mendaftarkan diri.

Namun, lomba gagal digelar padahal para peserta tari sudah menyiapkan diri sejak pagi.

BUKA POSKO - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto (kiri) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). Polda Jateng membuka pokso pengaduan kasus gagalnya lomba tari Semarang. (TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO)
BUKA POSKO - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto (kiri) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). Polda Jateng membuka pokso pengaduan kasus gagalnya lomba tari Semarang. (TRIBUNJATENG/IWAN ARIFIANTO) (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Menurut Petir, selepas berkoordinasi dengan penyidik terungkap bahwa terlapor Mei Sulistyoningsih sudah diperiksa Kamis (10/7/2025).

"Informasi dari kepolisian kasus ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bersalah," paparnya.

Petir menyakini selepas gelar perkara, polisi mampu menetapkan tersangka. 

Terlebih dalam kasus ini sudah masuk kategori penipuan karena sudah ada pungutan biaya sebesar Rp100 ribu per peserta.

"Unsur tindak pidana penipuan sudah masuk karena ada penarikan uang. Ditambah ada  janji penyematan dari gubernur dan penyematan trofi tapi ternyata tidak ada," katanya. 

Akibat peristiwa itu, mayoritas peserta yang merupakan anak-anak mengalami trauma. Para korban tersebut sudah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Semarang dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang untuk pemulihan trauma.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved