Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pengusaha Mebel Jepara Minta Pemerintah Nego Ulang Tarif Trump 35 Persen, Sangat Berdampak

Kebijakan tersebut sangat berdampak kepada eksportir yang berasal dari Kabupaten Jepara.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
PERAJIN PATUNG - Perajin patung di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Para pengusaha mebel maupun funiture di Kabupaten Jepara berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan negosiasi ulang terkait penetapan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia yang akan berlaku pada 1 Agustus mendatang. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Para pengusaha mebel di Kabupaten Jepara berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan negosiasi ulang terkait penetapan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia yang akan berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Direktur Konsorsium Jepara Gerak, Antonius Suhandoyo, menyampaikan, kebijakan tersebut sangat berdampak kepada eksportir yang berasal dari Kabupaten Jepara.

Dampak tersebut akan dirasakan secara langsung oleh produsen yang sedang mengerjakan pesanan yang akan dipasarkan di Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Pemkab Jepara Ingin Kopdes Merah Putih Bisa Pilih Lini Bisnis Pupuk Hingga Agen Gas Elpiji

"Ini sangat memberatkan untuk eksportir, terutama bagi produsen yg sudah atau sedang menangani atau mengerjakan order untuk pasar AS," kata Antonius kepada Tribunjateng, Kamis (10/7/2025).

Menurutnya, pengiriman ke pasar AS juga membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga jika pesanan di saat ini akan juga langsung terkena kebijakan dari Pemerintah AS.

"Dan yang akan dikirim mulai bulan ini, karena butuh waktu 40-45 hari untuk pengiriman bisa sampai di AS, dan pada saat kedatangan sudah langsung terkena tarif baru," ujarnya.

Akibat dari tarif itu, kata dia, beberapa buyer ataupun produsen akan mengurangi penjualan menuju pasar Amerika.

"Secara langsung maupun tidak, pemberlakuan tarif ini akan berdampak pada daya serap produk ekspor dari Indonesia ke pasar AS sebagai akibat dari perubahan harga jual di pasar Amerika," tuturnya.

Selain itu, harga dari produk yang di hasilkan akan melonjak cukup tinggi dan kemungkinan kehilangan pasarnya.

"Ada kemungkinan juga karena produk dari Indonesia menjadi mahal, maka ada kemungkinan para importir akan mencari produsen substitusi terhadap produk dalam hal ini furniture yang memiliki kemiripan baik dari sisi produksi maupun design dan kemasan," ucapnya.

Dampak yang cukup besar juga bisa mengurangi serapan tenaga kerja dari mebel maupun funitur.

Sehingga pemutusan tenaga kerja akan juga diambil jika adanya penurunan produksi akibat keputusan pajak impor yang ditentukan oleh Pemerintah AS.

"Hal ini tentu saja akan berakibat semakin sedikitnya produksi dari industri mebel di tanah air, diujungnya bisa terjadi rasionalisasi, dalam hal ini mungkin saja terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan pabrik," ujarnya.

Bagi dia, saat ini bukan menjadi opsi terbaik untuk memilih pasar alternatif bagi produsen yang telah menjalin kerja sama atau sudah memiliki buyer di AS.

"Untuk produsen yang sudah tinggal mengirimkan, akan memberatkan. Alternatifnya, memang harus punya buyer selain AS, atau ya harus berani negosiasi ulang dengan buyer AS, dengan pertimbangan hubungan baik," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved