Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Buru Pelaku Pelemparan Kereta Api Sancaka di Klaten: Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti

Polda Jawa Tengah bersama Polres Klaten sedang berusaha mengungkap pelaku vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
KASUS PELEMPARAN BATU - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut kepolisian masih melakukan upaya pengungkapan kasus pelemparan batu di kereta api di Klaten. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah bersama Polres Klaten sedang berusaha mengungkap pelaku vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya Gubeng. 

Peristiwa nahas ini terjadi saat kereta melintas antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7/2025), dua orang penumpang terluka akibat peristiwa tersebut. 

Baca juga: Viral Pelemparan Batu Kereta Api: KAI Daop 4 Semarang Perketat Patroli dan Edukasi Warga

"Iya, kejadian itu sudah dilaporkan ke kami lewat Polres Klaten, kami berusaha ungkap, dari Polda nanti backup kerja Polres," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini sedang berjalan. Pihaknya bekerja sama dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

Selain itu, warga sekitar lokasi kejadian juga diminta keterangan.

"Ya pencarian pelaku ini butuh effort ya karena malam hari tak ada saksi yang mengetahui pelaku pelemparan tapi kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap pelakunya," katanya.

Menurut data resmi dari PT KAI, telah terjadi 75 kasus pelemparan kereta api selama semester 1 pada tahun 2025.

Dari angka kejadian itu, dua di antaranya terjadi di Jawa Tengah.

KAI mengingatkan, para pelaku pelemparan kereta api bisa dijerat Pasal 194 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Aksi Pelemparan Batu Terhadap Kereta Ternyata Kerap Terjadi Juga di Daop 5 Purwokerto

Apabila aksi pelemparan menyebabkan nyawa melayang, pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

"Iya, ancaman bisa 15-20 tahun penjara. Ketika korban meninggal dunia bisa dipenjara seumur hidup," jelas Manager Humas KAI Daerah Operasi (DAOP) 4 Semarang, Franoto Wibowo kepada Tribun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved