Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Siap Hadapi Gugatan Soal Pembongkaran Kafe Karaoke Sigandu, Bupati Batang : Saya Tangani Sendiri

Bupati Batang buka pintu lebar bagi siapa pun yang hendak mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran kafe karaoke ilegal di kawasan Pantai Sigandu

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dina Indriani
RESPON GUGATAN - Bupati Batang, M Faiz Kurniawan menegaskan bahwa Pemkab Batang membuka pintu lebar bagi siapa pun yang hendak mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran kafe karaoke ilegal di kawasan Pantai Sigandu. Faiz menegaskan akan menangani proses hukum secara pribadi tanpa membentuk tim khusus. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Bupati Batang, M Faiz Kurniawan menegaskan bahwa Pemkab Batang membuka pintu lebar bagi siapa pun yang hendak mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran kafe karaoke ilegal di kawasan Pantai Sigandu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rencana gugatan hukum dari kuasa hukum salah satu pemilik kafe karaoke yang dibongkar oleh tim gabungan Satpol PP bersama TNI-POLRI pada Rabu (9/7/2025).

"Silakan saja jika merasa keberatan, itu hak setiap warga negara, kalau memang ada yang dianggap tidak pas dalam proses penegakan perda dan hukum daerah, biar hakim yang menilai," tegas Bupati Faiz saat ditemui di acara Sambang Desa di Kalipucang Wetan, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Usai 24 Karaoke Dibongkar, Bupati Batang Faiz Siap Tata Ulang Kawasan Wisata Sigandu

Tak hanya itu, Faiz juga menyatakan kesiapannya untuk turun langsung apabila perkara tersebut bergulir di meja hijau.

Ia menegaskan akan menangani proses hukum secara pribadi tanpa membentuk tim khusus.

"Tidak ada tim khusus, saya tangani sendiri saja kalau sampai gugatan masuk pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, PLT Kepala Satpol PP Batang, Haryono, menegaskan bahwa pembongkaran sudah melalui prosedur baku.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali peringatan dan melakukan sosialisasi, namun tidak diindahkan oleh pemilik kafe.

"Kami sudah beri peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, tapi tetap tidak ada tindakan dari pemilik,maka dilakukan eksekusi pembongkaran," ujarnya di lokasi saat pembongkaran berlangsung.

Sebelumnya Kuasa hukum Kafe Bintang, Damirin, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan. 

Ia menyoroti pelanggaran terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2019 terkait tata ruang dan bangunan, yang menurutnya menjadi alasan utama tidak diberikannya izin operasional karena lokasi berada di bibir pantai.

“Demi keadilan dan hukum, kami akan tempuh jalur gugatan,” pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved