Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

"Bukannya Kamu Ditahan?" Zulkifli Hasan Kaget Nur Fitriani Protes Dicopot Sebagai Ketua PAN Tegal

Nur Fitriani diganti setelah ramainya pemberitaan yang menyebutnya diduga terlibat haji non prosedural

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
TUNJUKKAN SURAT- Nur Fitriani (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wendy Napitupulu, menunjukkan surat pelaporan yang dikirimnya ke Ketua Umum PAN, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan keputusan perubahan kepengurusan DPD PAN Kota Tegal periode 2020-2025.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/025/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada 30 Mei 2025.

Dalam surat tersebut ada perombakan kepengurusan, padahal beberapa bulan lagi akan berlangsung Musyawarah Daerah (Musda).

Satu di antaranya yang diganti adalah Ketua DPD Kota Tegal, dari semula Nur Fitriani menjadi Tengku Rizki Aljupri.

Nur Fitriani diganti setelah ramainya pemberitaan yang menyebutnya diduga terlibat haji non prosedural. 

Baca juga: Akhirnya Muncul, Nur Fitriani Ungkap Keberadaannya Selama Ini, Tak Ada Pencekalan saat Haji

Panggantinya, Tengku Rizki Aljupri merupakan Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) Kota Tegal, anggota DPRD Kota Tegal periode 2019-2024.

Menanggapi itu, Nur Fitriani mengaku menyayangkan keputusan tersebut. 

Dia mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan begitu mengetahui surat tersebut, pada 1 Juli 2025.

Menurutnya, DPP mengira dia ditahan dan dipenjara saat ramai-ramai tentang pemberitaan haji non prosedural. 

"Ketum (red, Zulkifli Hasan), loh bukannya kamu jadi tersangka. Kan saya kaget, ketum tahunya saya tersangka dan ditahan," katanya kepada awak media, Jumat (11/7/2025).

Fitriani mengatakan, dia tidak terlibat kasus pidana dan tidak ada penahanan. 

Hal itu pun sudah dijelaskannya saat di Madinah melalui Ketua MPPD Kota Tegal.

Dia mengaku sudah mempertanggungjawabkan semua prosedur organisasi sesuai AD/ART termasuk sebelum berangkat haji.

"Seharusnya MPPD ini bisa menyampaikan ke DPP karena mereka di Indonesia. Sesuai kenyataannya, saya tidak dipenjara dan tidak ada kasus apapun," jelasnya. 

Fitriani mengaku kecewa dengan keputusan DPP PAN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved